"Dari sudah kita gelar (perkara), dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo di kantornya, Jalan Gajah Mada 19, Pasuruan, Kamis (7/12/2017).
Penetapan tersangka tersebut, lanjut Rizal, berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi-saksi, visum, dan lainnya. "Saksi yang kami periksa ada 5 orang," terangnya.
HA dijerat pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 dan pasal 351 KUHP. "Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara," tandas Rizal.
Meski sudah tersangka, HA belum ditahan. Polisi menilai tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Saat ini masih diperiksa. Tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, bisa kita tangguhkan," pungkas Rizal.
HA terekam kamera melakukan kekerasan terhadap cucunya sendiri dengan cara diumpankan ke seekor monyet. Rekaman tersebut menyebar dan polisi menerima laporan warga.
Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya HA ditetapkan sebagai tersangka. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini