Gonjang-ganjing soal Novanto, Ini Aturan Main Gugurnya Praperadilan

Gonjang-ganjing soal Novanto, Ini Aturan Main Gugurnya Praperadilan

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 05 Des 2017 10:42 WIB
Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK tengah berkejaran dengan waktu antara jadwal praperadilan yang diajukan Setya Novanto dan pelimpahan berkas. Urusan pelimpahan berkas memang kerap menjadi salah satu strategi KPK untuk menghindari praperadilan.

Aturan mengenai hal itu termaktub dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang bunyinya: Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.


Frasa 'perkara sudah mulai diperiksa' sempat menjadi perdebatan karena multitafsir, yaitu apakah saat berkas pokok perkara sudah diregistrasi di pengadilan negeri atau pada saat sidang pertama pokok perkara dimulai. Mahkamah Konstitusi (MK) pun memperjelas hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari situs resmi MK, Ketua MK Arief Hidayat telah memutuskan batas waktu praperadilan dinyatakan gugur adalah saat telah digelarnya sidang pertama pokok perkara. Putusan nomor 102/PUU-XIII/2015 itu dibacakan pada Rabu, 9 November 2016.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," ucap Arief seperti dikutip dari situs resmi MK.


Putusan itu merupakan permohonan yang diajukan mantan Bupati Morotai Rusli Sibua. Permohonan itu diajukan Rusli setelah kalah dalam praperadilan melawan KPK karena dinyatakan gugur.

Penjelasan MK itu disebut untuk menghilangkan perbedaan penafsiran pada hakim praperadilan. Dalam praktiknya disebutkan masih ada hakim yang berpendapat bahwa perkara permohonan praperadilan gugur setelah berkas pokok perkara dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum dan dilakukan registrasi di pengadilan negeri dengan alasan tanggung jawab yuridis telah beralih dari jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri.


Praperadilan yang diajukan Novanto sebenarnya dijadwalkan dimulai pada 30 November 2017. Namun saat itu KPK menyatakan belum siap sehingga meminta penundaan sehingga sidang diundurkan menjadi 7 Desember 2017.

Sedangkan sejauh ini, KPK menyatakan belum melimpahkan berkas perkara Novanto. Terakhir, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut pelimpahan berkas Novanto belum dilakukan.

"Belum ada pelimpahan," ucap Febri, Senin (4/12).


(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads