Para Tersangka yang Kalah Lawan KPK karena Praperadilan Digugurkan

Para Tersangka yang Kalah Lawan KPK karena Praperadilan Digugurkan

Rivki - detikNews
Selasa, 05 Des 2017 08:51 WIB
Para Tersangka yang Kalah Lawan KPK karena Praperadilan Digugurkan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK akan segera menyerahkan berkas kasus tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Setya Novanto sudah mengajukan permohonan praperadilan untuk membebaskan dirinya dari status tersangka dan penahanan.

Lantas bagaimana nasib praperadilan Novanto? Dalam catatan detikcom, Selasa (5/12/2017), KPK sudah pernah melakukan hal serupa berulang kali.

Berdasarkan KUHAP, perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan menggugurkan praperadilan yang diajukan para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut, mereka-mereka yang praperadilannya digugurkan karena KPK sudah limpahkan berkas ke pengadilan:

Irman Gusman

Irman Gusman (Foto: Agung Pambudhy)


Sebelumnya hakim tunggal I Wayan Karna menggugurkan gugatan praperadilan Irman Gusman karena perkara yang dimaksud sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dengan segala akibat hukumnya," kata Wayan Karna dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jaksel, siang tadi.

Irman ditangkap pada September 2016 lalu, usai menerima segepok uang dari Sutanto. Uang itu tidak gratis karena Sutanto meminta bantuan Irman untuk melobi aparat agar dirinya lolos dari jerat kasus yang tengah membelitnya. Kasus yang dimaksud yaitu kasus impor gula untuk kawasan Sumatera Barat.

OC Kaligis

OC Kaligis/Foto: Agung Pambudhy
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan praperadilan OC Kaligis. Alasan hakim menggugurkan karena, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Dalam eksepsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon Otto Cornelis Kaligis Gugur," ujar hakim tunggal Edy Suprapto saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Senin (24/8/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim menggugurkan permohonan karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat 1 KUHAP, perkara telah diperiksa di Pengadilan Negeri Tipikor, maka praperadilan tersebut gugur," jelasnya.

Eks Bupati Morotai Rusli Sibua

Eks Bupati Morotai Rusli Sibua/Foto: Grandyos Zafna
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Rusli Sibua, kepada KPK.

Gugurnya gugatan tersebut dikarenakan proses sidang perkara suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Rusli telah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak Kamis (6/8) lalu.

"Pokok perkara pemohon (Rusli) telah disidangkan pada 6 Agustus di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Maka permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur, dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon gugur, serta biaya perkara nihil," ujar hakim tunggal Martin Ponto Bidara di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/8).

Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu

Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu/Foto: Rachman Haryanto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) siang ini menggelar sidang putusan untuk praperadilan yang diajukan oleh eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusannya, hakim memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan tersebut.

"Mengadili bahwa permohonan oleh saudara pemohon digugurkan," ujar hakim tunggal Ganjar Pasaribu saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (7/7/2015).

Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana/Foto: Lamhot Aritonang
Hakim tunggal Asiadi Sembiring menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). hakim menyatakan praperadilan Sutan gugur lantaran pokok perkaranya telah dilimpahkan KPK ke PN Tipikor.

"Maka sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d harus dinyatakan gugur," ucap Asiadi.

Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo

Suroso Atmomartoyo/ Foto: Rachman Haryanto
Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo kembali gigit jari lantaran permohonan praperadilannya ditolak untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Status tersangka Suroso pun dinyatakan sah sesuai prosedur yang berlaku.

"Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan ini gugur," ucap hakim ketua Martin Ponto saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Halaman 2 dari 7
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads