Lantas bagaimana nasib praperadilan Novanto? Dalam catatan detikcom, Selasa (5/12/2017), KPK sudah pernah melakukan hal serupa berulang kali.
Berdasarkan KUHAP, perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan menggugurkan praperadilan yang diajukan para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman Gusman
Irman Gusman (Foto: Agung Pambudhy)
|
Sebelumnya hakim tunggal I Wayan Karna menggugurkan gugatan praperadilan Irman Gusman karena perkara yang dimaksud sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dengan segala akibat hukumnya," kata Wayan Karna dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jaksel, siang tadi.
Irman ditangkap pada September 2016 lalu, usai menerima segepok uang dari Sutanto. Uang itu tidak gratis karena Sutanto meminta bantuan Irman untuk melobi aparat agar dirinya lolos dari jerat kasus yang tengah membelitnya. Kasus yang dimaksud yaitu kasus impor gula untuk kawasan Sumatera Barat.
OC Kaligis
OC Kaligis/Foto: Agung Pambudhy
|
"Dalam eksepsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon Otto Cornelis Kaligis Gugur," ujar hakim tunggal Edy Suprapto saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Senin (24/8/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim menggugurkan permohonan karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat 1 KUHAP, perkara telah diperiksa di Pengadilan Negeri Tipikor, maka praperadilan tersebut gugur," jelasnya.
Eks Bupati Morotai Rusli Sibua
Eks Bupati Morotai Rusli Sibua/Foto: Grandyos Zafna
|
Gugurnya gugatan tersebut dikarenakan proses sidang perkara suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Rusli telah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak Kamis (6/8) lalu.
"Pokok perkara pemohon (Rusli) telah disidangkan pada 6 Agustus di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Maka permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur, dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon gugur, serta biaya perkara nihil," ujar hakim tunggal Martin Ponto Bidara di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/8).
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu/Foto: Rachman Haryanto
|
"Mengadili bahwa permohonan oleh saudara pemohon digugurkan," ujar hakim tunggal Ganjar Pasaribu saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (7/7/2015).
Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana/Foto: Lamhot Aritonang
|
"Maka sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d harus dinyatakan gugur," ucap Asiadi.
Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo
Suroso Atmomartoyo/ Foto: Rachman Haryanto
|
"Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan ini gugur," ucap hakim ketua Martin Ponto saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Halaman 2 dari 7
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini