Diperiksa 20 Jam soal Cuitan Sarkastis, Ini Pengakuan Ahmad Dhani

Diperiksa 20 Jam soal Cuitan Sarkastis, Ini Pengakuan Ahmad Dhani

Denita Br Matondang - detikNews
Jumat, 01 Des 2017 13:14 WIB
Tersangka ujaran kebencian, Ahmad Dhani, selesai diperiksa di Polres Jaksel. Dhani akhirnya diizinkan pulang setelah diperiksa sekitar 20 jam. (Denita Matondang/detikcom)
Jakarta - Musisi Ahmad Dhani diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian lewat media sosial hampir 20 jam. Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kliennya diperiksa soal tiga cuitan (tweet) yang diduga berisi ujaran kebencian.

"Jadi begini, ini masalah dia ditanya tentang tiga cuitan itu apakah ini cuitan Dhani. Dhani bilang kalau dua (cuitan) bukan saya (Dhani), yang dua ini admin yang buat tanpa sepengetahuan saya," kata Hendarsam di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya 2, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017).


Pada saat pemeriksaan dilakukan, satu cuitan yang diakui Dhani ialah yang bertuliskan soal meludahi wajah setiap pendukung penista agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang satu cuitan itu yang dibuat Dhani, tentang ludah itu, setiap pendukung penista agama adalah bajingan yang wajib diludahi wajahnya. Itu aja yang diakui Mas Dhani," ujar dia.

Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko di Polres Jaksel, Jumat (1/12/2017)Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, di Polres Jaksel, Jumat (1/12/2017) (Denita M/detikcom)


Hendarsam mengatakan terkait hal cuitan tersebut, tak memiliki kaitan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, cuitan soal penista agama tersebut bersifat normatif.

Dia menganalogikan pendukung penista agama dengan pendukung pemerkosa. Pemeriksaan yang dilakukan, menurutnya, berkutat soal cuitan tersebut.


"Mas Dhani ditanya apakah cuitan yang dari dia sendiri apakah itu terkait dengan contoh Pak Ahok. Tidak, karena sifatnya itu kan doktrin, norma. Pendapat yang dibilang Mas Dhani bahwa sama saja analoginya dengan pendukung pemerkosa," tuturnya.

"Jadi ini berkutat pada masalah yang satu itu saja," sambung dia.

Sementara itu, untuk dua cuitan lainnya, Dhani menyatakan tak membuat cuitan tersebut. Hendarsam mengatakan admin yang mengelola akun Ahmad Dhani sudah mengakui hal tersebut.


Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Ahmad Dhani juga sudah dikirim ke kejaksaan pada Kamis (23/11).

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan Ahmad Dhani disangkakan polisi dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Ancaman penjara maksimal dalam pasal itu ialah 6 tahun penjara.

Saksikan video 20detik untuk mengetahui status Ahmad Dhani terkini di sini:

[Gambas:Video 20detik] (jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads