Masih Jadi Ketua DPR, Setya Novanto Terima Gaji Rp 100 Juta?

Masih Jadi Ketua DPR, Setya Novanto Terima Gaji Rp 100 Juta?

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 01 Des 2017 10:49 WIB
Ketua DPR Setya Novanto (Rosa Panggabean/Antara Foto)
Jakarta - MKD menyebut Setya Novanto masih mendapat gaji sebagai anggota DPR meski ditahan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Apakah Ketua DPR itu mendapat take home pay Rp 100 juta dalam sebulan?

"Lo, iya (masih terima gaji). Karena proses hukumnya masih berlanjut, dia masih berhak mendapatkan gajinya," ucap anggota MKD Maman Imanulhaq di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Maman setelah memeriksa Novanto bersama MKD di KPK. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto selaku Ketua DPR yang menyandang status tersangka dugaan korupsi e-KTP.

[Gambas:Video 20detik]



Soal gaji Novanto, menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), anggota biasa DPR akan mendapat take home pay sebesar Rp 57 juta. Sedangkan untuk wakil ketua alat kelengkapan/komisi DPR Rp 59 juta, dan untuk ketua komisi dan alat kelengkapan mencapai Rp 60,5 juta per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan bisa mencapai Rp 80-100 juta, itu semua di luar reses dan kunker (kunjungan kerja)," kata Sekjen Fitra Yenny Sucipto saat dihubungi, Jumat (17/11).

Yenny menjelaskan, segala bentuk tunjangan yang didapat pimpinan, ketua komisi, hingga anggota biasanya hampir sama semua, yang membedakan adalah pada tunjangan jabatan yang lebih tinggi.


"Kalau anggota DPR merangkap ketua itu Rp 18,9 juta, anggota merangkap wakil ketua sebesar Rp 15,6 juta, anggota DPR Rp 9,7 juta, untuk pimpinan dalam aturan Permenkeu tidak ditemukan," kata dia.

Adapun khusus uang sidang/paket, lanjut Yenny, ditetapkan Rp 2 juta per bulan meskipun dalam satu bulan terdapat banyak sidang maupun tidak ada sama sekali.

"Mau ada sidang atau tidak, ya mereka dapat Rp 2 juta dikali 12," ucap Yenny.

Sementara itu, Plt Sekjen DPR Damayanti menyebut take home pay Novanto sebagai Ketua DPR tak mencapai Rp 100 juta. Memang dia mengatakan ada sejumlah uang tunjangan lebih yang diterima pimpinan DPR daripada anggota biasa.

"Ada uang kehormatan, kalau uang kunjungan kerja, tergantung jauhnya. Kalau gaji pokok plus tunjangan standar, itu nggak sampai Rp 100 juta," sebut Damayanti saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (30/11).



"Take home pay sangat tergantung, pergi ke luar daerah apa nggak, (tunjangan) luar negeri beda juga, misalnya besaran kalau pergi ke Malaysia sama Belanda juga beda. Sesuai standar biaya umum yang dikeluarkan Kemenkeu. Tapi saya pastikan di bawah Rp 100 juta," imbuh dia.

Adapun perincian pendapatan anggota DPR, menurut Fitra, adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok: Rp 5.040.000

Tunjangan:
Tunjangan Istri (10% GP): Rp 504.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 201.600
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp 18.900.000
Tunjangan Beras: Rp 90.270
Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813
Total Penghasilan Kotor: Rp 29.435.683


Penerimaan lain-lain:
Tunjangan Kehormatan: Rp 6.690.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 16.468.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 5.250.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
Asisten Anggota: Rp 2.250.000
Total penerimaan lain-lain: Rp 38.358.000

Namun, sangat mungkin Novanto hanya mendapatkan gaji pokok, tanpa tunjangan-tunjangan lainnya mengingat dia ditahan dan tak menjalankan tugasnya. Lantas, berapa yang diterima Novanto? (elz/tor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads