Andi Narogong Beberkan Peran Novanto, KPK: Bukti KPK Terkonfirmasi

Andi Narogong Beberkan Peran Novanto, KPK: Bukti KPK Terkonfirmasi

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 30 Nov 2017 22:19 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Terdakwa perkara korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong membeberkan peranan Setya Novanto terkait perkara. Keterangan Andi mengonfirmasi bukti-bukti yang sudah dikantongi KPK.

"Jadi pada prinsipnya dari terdakwa Andi Agustinus terkonfirmasi beberapa bukti-bukti lain yang sudah dimiliki KPK juga sebelumnya, yang sudah disampaikan juga sejumlah saksi sebelumnya yaitu terkait dengan dugaan persekongkolan dalam proses tender e-KTP dan bahkan proses-proses sebelumnya," kata Kabiro Humas KPK kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/0217).

"Termasuk pertemuan-pertemuan yang dilakukan di sejumlah tempat. Termasuk di pertemuan dengan tersangka SN dan pembahasan-pembahasan e-KTP tersebut," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta persidangan menguntungkan KPK dalam menyusun dakwaan bagi terdakwa baru dan menyusun tuntutan bagi proses sidang yang sudah berjalan saat ini. KPK berharap persekongkolan dalam pengaturan proyek e-KTP segera terbuka.

"Keterangan yang benar atau sikap kooperatif dari tersangka, apalagi terdakwa, tentu juga menjadi salah satu poin yang akan dipertimbangkan dalam penyusunan tuntutan. Kita harap itu juga dilakukan tersangka-tersangka yang lain," kata Febri.

Andi saat diperiksa sebagai terdakwa mengaku pernah bertemu di rumah Setya Novanto. Pertemuan juga dihadiri Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana dan Johannes Marliem.

Pertemuan itu membahas soal uang muka dari pemerintah melalui Kemendagri yang belum diterima oleh konsorsium yang menang lelang, juga soal bagi-bagi duit ke anggota DPR. Dikatakan Andi, Novanto menyebutkan Made Oka Masagung mempunyai jaringan perkenalan di perbankan dan DPR.

"Oka Masagung punya jaringan luas tentang perbankan. Lalu ke DPR pun bagikan fee, kata Pak Novanto kemudian konsorsium berjalan," ujar Andi saat sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor. (nif/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads