"Jadi pada prinsipnya dari terdakwa Andi Agustinus terkonfirmasi beberapa bukti-bukti lain yang sudah dimiliki KPK juga sebelumnya, yang sudah disampaikan juga sejumlah saksi sebelumnya yaitu terkait dengan dugaan persekongkolan dalam proses tender e-KTP dan bahkan proses-proses sebelumnya," kata Kabiro Humas KPK kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/0217).
"Termasuk pertemuan-pertemuan yang dilakukan di sejumlah tempat. Termasuk di pertemuan dengan tersangka SN dan pembahasan-pembahasan e-KTP tersebut," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan yang benar atau sikap kooperatif dari tersangka, apalagi terdakwa, tentu juga menjadi salah satu poin yang akan dipertimbangkan dalam penyusunan tuntutan. Kita harap itu juga dilakukan tersangka-tersangka yang lain," kata Febri.
Andi saat diperiksa sebagai terdakwa mengaku pernah bertemu di rumah Setya Novanto. Pertemuan juga dihadiri Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana dan Johannes Marliem.
Pertemuan itu membahas soal uang muka dari pemerintah melalui Kemendagri yang belum diterima oleh konsorsium yang menang lelang, juga soal bagi-bagi duit ke anggota DPR. Dikatakan Andi, Novanto menyebutkan Made Oka Masagung mempunyai jaringan perkenalan di perbankan dan DPR.
"Oka Masagung punya jaringan luas tentang perbankan. Lalu ke DPR pun bagikan fee, kata Pak Novanto kemudian konsorsium berjalan," ujar Andi saat sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor. (nif/fdn)