"Secara teknis hukum, ada tiga hal yang membuat laporan ini tidak layak ditindaklanjuti," kata Ali Lubis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11/2017).
Alasan pertama, menurut Ali, adalah soal legal standing. Dia mempertanyakan kerugian yang diterima pelapor akibat perbuatan Ahmad Dhani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua adalah soal pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pasal tersebut, menurutnya, mensyaratkan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa, dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," lanjutnya.
Terakhir dia menilai tweet Dhani tidak berisi ajakan melakukan tindak pidana. Dia menyebutkan itu hanya ungkapan ketidaksukaan Dhani terhadap penistaan agama.
"Tweet tersebut tidak berisi ajakan atau provokasi untuk melakukan tindak pidana, melainkan hanya menunjukkan ekspresi ketidaksukaan yang wajar. Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama," pungkasnya.
Saksikan video Pelapor Minta Ahmad Dhani untuk Ditahan di sini:
Tonton juga video lainnya di 20detik! (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini