"Iya (Ahmad Dhani) akan hadir," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2017).
Ali mengatakan kliennya itu akan datang pukul 13.00 WIB. Waktu tersebut menurutnya sesuai dengan jadwal pemanggilan yang diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November.
Polisi menyebut telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus tersebut. Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman enam tahun penjara.
"Pertimbangannya bahwa dua alat bukti, jadi pertimbangan yuridis kita. Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah temukan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan lewat sambungan telepon, Selasa (28/11/2017).
Saksikan video Pelapor Minta Ahmad Dhani untuk Ditahan di sini:
Tonton juga video lainnya di 20detik! (abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini