Fakta-fakta Kasus Cuitan Sarkastis yang Jadikan Ahmad Dhani Tersangka

Fakta-fakta Kasus Cuitan Sarkastis yang Jadikan Ahmad Dhani Tersangka

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 29 Nov 2017 07:13 WIB
Fakta-fakta Kasus Cuitan Sarkastis yang Jadikan Ahmad Dhani Tersangka
Jakarta - Musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani terancam hukuman enam tahun penjara. Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis.

"Dijerat UU ITE Pasal 28," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Selasa (28/11/2017).

Selain itu, polisi menjadwalkan memeriksa Dhani sebagai tersangka kamis (30/11). "Kami panggil hari Kamis nanti," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta kasus yang menjerat Ahmad Dhani:

Cuitan Ahmad Dhani yang Dilaporkan

Foto: Tim Infografis
Salah satu cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan Relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network). Cuitan tersebut yakni 'Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS???'.

"Ini jelas kan penistanya gubernur, 'kalian waras?', menurut saya dia menganggap perolehan 43 persen suara (Ahok-Djarot) itu (pemilihnya) gak waras semua dong," ungkap Ketua BTP Network Jack Lapian kepada wartawan, Jumat (10/3).

Ahmad Dhani. Ahmad Dhani. Foto: Kanavino/detikcom



Jack merasa perlu untuk melaporkan Dhani karena cuitannya di akun Twitternya itu telah menghasut serta menyebarkan kebencian.

"Sudah jelas Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau Pilkada putaran kedua. Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi," lanjut dia.

Relawan Ahok-Djarot Laporkan Ahmad Dhani Soal Cuitan Sarkastis

Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) melaporkan Musisi Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut gara-gara cuitan sarkastis Ahmad Dhani di akun Twitternya.

Motivasi Jack melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya adalah untuk memberikan pelajaran. Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya itu.

"Yang pasti saya laporkan kali ini bukan mencari sensasi. Sudah capek sensasi, tapi saya ingin buat jera saja. Jangan seenaknya orang bikin status dan lebih berhati-hati karena ini kita punya demokrasi," ujar Ketua BTP Network Jack Lapian kepada wartawan, Jumat (10/3).

Laporan Jack diterima dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Jack melaporkan Dhani dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ahmad Dhani Jadi Tersangka dan Dijerat UU ITE

Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani terancam hukuman enam tahun penjara. Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis.

"Dijerat UU ITE Pasal 28," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Selasa (28/11/2017).

Iwan belum membeberkan rinci kasus ini. Pihaknya akan menggelar jumpa pers Rabu (29/11) besok.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP) kasus Ahmad Dhani juga sudah dikirim ke kejaksaan.

"Pada 23 November 2017, Polres Jaksel sudah menerbitkan SPDP dimulainya penyidikan atas nama tersangka Ahmad Dhani yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada detikcom, Selasa (28/11).

Nirwan mengatakan Ahmad Dhani disangkakan polisi dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Ancaman penjara maksimal dalam pasal itu ialah 6 tahun penjara.

"Untuk sangkaan pasalnya, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45a ayat 2," ujarnya.

Tanggapan Ahmad Dhani Soal Status Tersangka

Foto: Tim Infografis
Musisi yang juga politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan oleh relawan Ahok-Djarot (BTP Network) ke polisi soal cuitan sarkasme di Twitter. Dhani menanggapi santai laporan tersebut.

"Nggak apa-apa laporin-laporin begitu. Kalau nggak melanggar hukum (nge-tweet) nggak apa-apa," kata Dhani kepada detikcom, Jumat (10/3).

Menurut Dhani, banyaknya pelaporan kepada dirinya menandakan pula banyak orang yang belum mengerti hukum.

"Orang-orang yang nggak ngerti hukum suka melapor," ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter. Ahmad Dhani siap menghadapi kasusnya.

"SAYA SIAP MENGHADAPI PARA PEMBELA PENISTA AGAMA," kata Dhani menjawab pertanyaan wartawan detikcom via WhatsApp (WA), Selasa (28/11/2017). Dhani menggunakan huruf kapital untuk pernyataannya.

Dia merasa dikriminalisasi. Bos Republik Cinta Management ini menggunakan istilah 'perang'.

"ADA PERLAWANAN DARI PARA PEMBELA PEMBELA PENISTA AGAMA KITA SIAP PERANG LAWAN PEMBELA PENISTA AGAMA. KITA LAWAN KALO PARA PEMBELA PENISTA AGAMA MENGGUNAKAN CARA CARA LICIK," ujar Dhani, masih via WA.

Halaman 2 dari 5
(fai/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads