"Dijerat UU ITE Pasal 28," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Selasa (28/11/2017).
Selain itu, polisi menjadwalkan memeriksa Dhani sebagai tersangka kamis (30/11). "Kami panggil hari Kamis nanti," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuitan Ahmad Dhani yang Dilaporkan
Foto: Tim Infografis
|
"Ini jelas kan penistanya gubernur, 'kalian waras?', menurut saya dia menganggap perolehan 43 persen suara (Ahok-Djarot) itu (pemilihnya) gak waras semua dong," ungkap Ketua BTP Network Jack Lapian kepada wartawan, Jumat (10/3).
![]() |
Jack merasa perlu untuk melaporkan Dhani karena cuitannya di akun Twitternya itu telah menghasut serta menyebarkan kebencian.
"Sudah jelas Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau Pilkada putaran kedua. Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi," lanjut dia.
Relawan Ahok-Djarot Laporkan Ahmad Dhani Soal Cuitan Sarkastis
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
|
Motivasi Jack melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya adalah untuk memberikan pelajaran. Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya itu.
"Yang pasti saya laporkan kali ini bukan mencari sensasi. Sudah capek sensasi, tapi saya ingin buat jera saja. Jangan seenaknya orang bikin status dan lebih berhati-hati karena ini kita punya demokrasi," ujar Ketua BTP Network Jack Lapian kepada wartawan, Jumat (10/3).
Laporan Jack diterima dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Jack melaporkan Dhani dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ahmad Dhani Jadi Tersangka dan Dijerat UU ITE
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
|
"Dijerat UU ITE Pasal 28," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Selasa (28/11/2017).
Iwan belum membeberkan rinci kasus ini. Pihaknya akan menggelar jumpa pers Rabu (29/11) besok.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP) kasus Ahmad Dhani juga sudah dikirim ke kejaksaan.
"Pada 23 November 2017, Polres Jaksel sudah menerbitkan SPDP dimulainya penyidikan atas nama tersangka Ahmad Dhani yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada detikcom, Selasa (28/11).
Nirwan mengatakan Ahmad Dhani disangkakan polisi dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Ancaman penjara maksimal dalam pasal itu ialah 6 tahun penjara.
"Untuk sangkaan pasalnya, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45a ayat 2," ujarnya.
Tanggapan Ahmad Dhani Soal Status Tersangka
Foto: Tim Infografis
|
"Nggak apa-apa laporin-laporin begitu. Kalau nggak melanggar hukum (nge-tweet) nggak apa-apa," kata Dhani kepada detikcom, Jumat (10/3).
Menurut Dhani, banyaknya pelaporan kepada dirinya menandakan pula banyak orang yang belum mengerti hukum.
"Orang-orang yang nggak ngerti hukum suka melapor," ungkapnya.
Sementara itu, Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter. Ahmad Dhani siap menghadapi kasusnya.
"SAYA SIAP MENGHADAPI PARA PEMBELA PENISTA AGAMA," kata Dhani menjawab pertanyaan wartawan detikcom via WhatsApp (WA), Selasa (28/11/2017). Dhani menggunakan huruf kapital untuk pernyataannya.
Dia merasa dikriminalisasi. Bos Republik Cinta Management ini menggunakan istilah 'perang'.
"ADA PERLAWANAN DARI PARA PEMBELA PEMBELA PENISTA AGAMA KITA SIAP PERANG LAWAN PEMBELA PENISTA AGAMA. KITA LAWAN KALO PARA PEMBELA PENISTA AGAMA MENGGUNAKAN CARA CARA LICIK," ujar Dhani, masih via WA.