Berbincang dengan detikcom di rumahnya, Jalan Pinang Emas VII, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017) malam, Dhani mengutarakan bahwa laporan yang mengantarkannya menjadi tersangka adalah laporan yang tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya - ADP," demikian cuit Dhani kala itu.
Dia menilai pelapornya tidak jelas. Pengenaan status tersangka terhadap dirinya juga dirasa tak tepat, karena Dhani merasa tidak menimbulkan kebencian terkait kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA).
Dhani mengaku telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan di Polres Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB nanti. Tak hanya siap hadir memenuhi panggilan polisi, dia juga siap ditahan.
Ya kalau siap ditahan berarti kan siap dikriminalisasi. Kalau saya ditahan, berarti itu dikriminalisasi," ujar Dhani.
Dhani juga berbicara soal perang melawan kriminalisasi ini, jumlah pengacara yang siap membelanya, hingga kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang disandangnya.
Dia juga berbicara soal kaitan perkembangan kasusnya dengan acara reuni 212 pada 2 Desember nanti. Dhani merasa dirinya adalah orang yang ditunggu-tunggu oleh massa 212.
Dhani menjadi tersangka ujaran kebencian dalam kasus cuitan sarkastis. Cuitannya di Twitter yang dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian diduga melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2. Dhani terancam dibui selama enam tahun.
Saksikan tayangan 'Blak-blakan Ahmad Dhani' di bawah ini!
(tor/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini