Hakim agung jalur nonkarier dalam kariernya beberapa kali menangani perkara besar. Salah satunya ialah perkara Air Asia melawan penumpang.
Hasil rangkuman detikcom, Rabu (29/11/2017), di perkara tersebut, Air Asia dihukum Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan ganti rugi bagi penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo terkait pembatalan penerbangan sepihak. Dalam putusan MA, Air Asia harus memberikan ganti rugi sebesar Rp 50,8 juta kepada Hastjarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Air Asia, Abdurrahman juga pernah memenangkan pelanggan PLN di Batam. Abdurrahman menghukum PLN untuk menghilangkan biaya tambahan atau biaya administrasi pembayaran tagihan listrik via bank. Putusan tersebut diketok 27 Januari 2016.
Abdurrahman juga menangani perkara sengketa merek/perdata khusus seperti hak cipta sepatu Onitsuka Tiger. Nama Onitsuka merupakan nama yang diambil dari pendirinya, Kihachiro Onitsuka pada 1949. Pada 1977, perusahaan itu bergabung dengan GTO Co Ltd dan Jelenk LTD menjadi ASICS Corporation.
ASICS mengajukan gugatan ke pengadilan agar Kemenkum HAM menghapus merek dan hak cipta yang dipegang oleh pengusaha asal Jakarta, Djie dan Fa, karena menggunakan merek Onitsuka.
Namun usaha ASICS mempertahankan 'Onitsuka' gagal. MA menegaskan, 'Onitsuka' boleh dipakai Djie dan Fa.
Abdurrahman juga menangani perkara IKEA. Di perkara itu, Abdurrahman duduk sebagai anggota majelis dan menegaskan merek 'IKEA' di Indonesia dimiliki oleh pengusaha asal Surabaya. Perusahaan konglomerat dunia asal Swedia itu dihukum Abdurrahman untuk mengakui IKEA versi Surabaya yaitu Intan Khatulistiwa Esa Abadi.
![]() |