"Pada 23 November 2017, Polres Jaksel sudah menerbitkan SPDP dimulainya penyidikan atas nama tersangka Ahmad Dhani yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada detikcom, Selasa (28/11/2017).
Nirwan mengatakan Ahmad Dhani disangkakan polisi dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Ancaman penjara maksimal dalam pasal itu ialah 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video 20Detik: Sederetan Kasus Ahmad Dhani
![]() |
Nirwan menambahkan, dengan dikirimnya SPDP tersebut, Kajari Jaksel nantinya akan menunjuk jaksa untuk meneliti berkas kasus itu.
"Artinya, dengan adanya SPDP ini, akan ditunjuk jaksa untuk meneliti berkas dari kasus dengan tersangka Ahmad Dhani," kata Nirwan.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Polisi mengaku telah mengantongi bukti kuat dalam penetapan status Dhani.
Terkait penetapan status ini, Dhani menyatakan siap menghadapi kasusnya.
"SAYA SIAP MENGHADAPI PARA PEMBELA PENISTA AGAMA," kata Dhani menjawab pertanyaan wartawan detikcom via WhatsApp, Selasa (28/11). Dhani menggunakan huruf kapital untuk pernyataannya. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini