"Kita sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Selasa (28/11/2017).
Namun polisi belum memutuskan ditahan-tidaknya Ahmad Dhani. Iwan menegaskan penyidiklah yang berwenang memutuskan penahanan seorang tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan situasi kondisi yang dihadapi saja. Kalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan. Tapi sejauh ini belum berpikir untuk lakukan penahanan dan pencekalan," terang Iwan.
Penetapan status tersangka Ahmad Dhani dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November. Penyidik mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan Dhani sebagai tersangka.
"Kita sudah putuskan bahwa laporan terkait kasus Ahmad Dhani ini sudah memenuhi unsur pidana," sambungnya.
Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian, yang juga mantan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network), gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter-nya. Jack menyebut cuitan sarkastis yang di-posting Dhani berkaitan dengan Pilgub DKI 2017.
Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku siap menghadapi kasusnya. Dia merasa dikriminalisasi. Bos Republik Cinta Management ini menggunakan istilah 'perang'.
"SAYA SIAP MENGHADAPI PARA PEMBELA PENISTA AGAMA," kata Dhani lewat WhatsApp. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini