"Kita mintakan salah satu kegiatan selanjutnya adalah adanya sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan, yang bisa menyatakan apakah pernyataan saudara Viktor kaitan pribadi atau dalam kaitan sebagai anggota DPR," ujar Karo Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto di Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).
Rikwanto mengatakan proses penyelidikan kasus Viktor dilakukan secara bersamaan dengan proses di MKD. "Semua berjalan beriringan, bersamaan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah memeriksa hampir 20 saksi di TKP. Namun masih ada lagi yang perlu diambil keterangannya dalam kaitan yang dikatakan oleh saudara Viktor Laiskodat," terang Rikwanto.
Selain saksi fakta, polisi juga perlu memperkaya analisa saksi bahasa, khususnya Bahasa Kupang, untuk mengetahui apakah ucapan pidato memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan.
"Kita juga perlu memeriksa lagi para saksi ahli, diambil keterangannya untuk menjelaskan secara bahasa. Bahasa yang digunakan pada waktu itu apakah cukup mengandung unsur-unsur sesuai yang dilaporkan," jelas Rikwanto.
Viktor Laiskodat dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.
Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini