Polri Minta MKD Gelar Sidang untuk Kasus Pidato Viktor Laiskodat

Polri Minta MKD Gelar Sidang untuk Kasus Pidato Viktor Laiskodat

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 24 Nov 2017 11:26 WIB
Karo Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Polri meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang untuk kasus pidato kontroversial Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat. Polri ingin mengetahui apakah pidato Viktor Laiskodat dinyatakan sebagai ungkapan pribadi atau ungkapan mewakili statusnya sebagai anggota dewan.

"Kita mintakan salah satu kegiatan selanjutnya adalah adanya sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan, yang bisa menyatakan apakah pernyataan saudara Viktor kaitan pribadi atau dalam kaitan sebagai anggota DPR," ujar Karo Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto di Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).


Rikwanto mengatakan proses penyelidikan kasus Viktor dilakukan secara bersamaan dengan proses di MKD. "Semua berjalan beriringan, bersamaan," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto menambahkan, hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 20 saksi yang mendengar secara langsung pidato Viktor. Namun, penyidik masih membutuhkan saksi lainnya untuk memperkaya fakta yang terjadi di lokasi pidato.


"Sudah memeriksa hampir 20 saksi di TKP. Namun masih ada lagi yang perlu diambil keterangannya dalam kaitan yang dikatakan oleh saudara Viktor Laiskodat," terang Rikwanto.

Selain saksi fakta, polisi juga perlu memperkaya analisa saksi bahasa, khususnya Bahasa Kupang, untuk mengetahui apakah ucapan pidato memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan.


"Kita juga perlu memeriksa lagi para saksi ahli, diambil keterangannya untuk menjelaskan secara bahasa. Bahasa yang digunakan pada waktu itu apakah cukup mengandung unsur-unsur sesuai yang dilaporkan," jelas Rikwanto.

Viktor Laiskodat dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.


Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads