Kasus Pidato Viktor, Polisi Masih Butuh Periksa Saksi

Kasus Pidato Viktor, Polisi Masih Butuh Periksa Saksi

Audrey Santoso, Denita BR Matondang - detikNews
Kamis, 23 Nov 2017 17:37 WIB
Viktor Laiskodat (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polisi masih memerlukan keterangan saksi fakta dalam penyelidikan dugaan ujaran SARA, dengan terlapor Viktor Laiskodat. Saksi fakta yang dimaksud adalah yang berada di lokasi saat Viktor memberikan pidato.

"Menurut penyidik juga butuh beberapa saksi lain yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) untuk menambah laporan dari para pelapor," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Selain melengkapi keterangan saksi dan ahli bahasa Kupang, penyidik mengamati perkembangan kasus pidato Viktor di Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Viktor adalah Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah dalam hal ini sesuai Undang-Undang MD3, Majelis Kehormatan Dewan yang akan melihat bahwa ada pelanggaran atau tidak di situ," jelas Martinus.

Martinus menjelaskan Polri tetap memantau proses penyelidikan kasus Viktor di MKD. "Tentu (proses penyelidikan di Bareskrim dan MKD) menjadi dua hal yang terpisah. Polri juga melihat bagaimana proses di MKD ini berlangsung," ujar Martinus.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ari Dono menerangkan penyidik memerlukan keterangan ahli bahasa Kupang untuk menganalisis ada-tidaknya unsur pidana ujaran SARA dalam pidato kontroversial Viktor.

"Kita minta keterangan ahli bahasa, bahasa Indonesia dengan versi Kupang kita dalami, supaya kita nggak keliru," ucap Ari di kantor Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, siang tadi.

Kawal Kasus Viktor, Pengacara Politikus Gerindra Tagih SP2HP ke Bareskrim

Kasus itu dilaporkan oleh politikus Gerindra, Iwan Sumule, melalui pengacaranya, Mangapul Silalahi. Setelah mendapatkan kabar perkembangan kasus itu, Mangapul mengaku ingin menagih surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

"Saya minta SP2HP, surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan kepada penyidik. Bahwa pernyataan (kasus dihentikan) itu diralat," kata Mangapul kepada wartawan di gedung KKP Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Penyidik, kata Mangapul, berjanji surat itu akan disiapkan pada pekan yang akan datang. Dari surat itu akan diketahui kinerja Bareskrim menuntaskan kasus itu.

"Saya tadi minta SP2HP-nya aja kan itu standar Perkap Polri tentang penyidikan, jelas itu. Jadi nanti kita tahu penyidik melakukan apa alat bukti apa dan lain-lain. Penyidik akan menyiapkan minggu depan, jadi kasus tetap berlanjut, tidak seperti yang diberitakan," ujar Mangapul. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads