Desak MKD Segera Usut Kasus Novanto, PKB: Tak Perlu Rapat Konsultasi

Desak MKD Segera Usut Kasus Novanto, PKB: Tak Perlu Rapat Konsultasi

Hary Lukita Wardani - detikNews
Kamis, 23 Nov 2017 15:01 WIB
Lukman Edy (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - PKB meminta MKD segera mengusut perkara Setya Novanto terkait posisinya sebagai Ketua DPR setelah ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Rapat konsultasi bersama fraksi disebut tak perlu.

"Itu lebih baik. Itu saya selalu katakan kita hormati mekanisme internal Partai Golkar. Tetapi Golkar juga harus menghormati mekanisme internal yang ada di DPR," ujar poliktikus PKB Lukman Edy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Lukman menyebut Partai Golkar memang memiliki mekanisme sendiri untuk menyelesaikan perkara Novanto. Namun mekanisme itu pada akhirnya juga berhubungan dengan DPR, mengingat sang ketum juga Ketua DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mekanisme Golkar walaupun ada hubungannya dengan internal DPR, tapi internal DPR sekali lagi tidak tergantung sepenuhnya terhadap sikap maupun proses yang ada di internal Golkar," kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Lukman menyebut seharusnya perkara Novanto menjadi prioritas bagi MKD. Ia mendesak MKD segera menggelar rapat.

"Ya harus jadi prioritas MKD sekarang. Saya kira ini harus jadi prioritas, terserah keputusannya seperti apa MKD. Cuma harus segera rapat, kalau nggak rapat, berarti MKD ini nggak responsif ini," ucap Lukman.


"Harus segera rapat bikin pertemuan temanya ini, kalau tidak rapat nggak responsif berarti. Sementara ini sudah menjadi isu publik yang bukan hanya terjadi di internal DPR, tetapi juga sudah secara nasional," sambung dia.

Lukman juga mengatakan MKD seharusnya tidak menggelar rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi DPR untuk membahas perkara Novanto. Sebab, itu adalah kewenangan pimpinan DPR.

"Ya karena bukan rapat konsultasi, ngapain pakai rapat konsultasi. Rapat konsultasi itu hanya boleh dibuat oleh Ketua DPR atau pimpinan DPR yang mengundang fraksi-fraksi. Sudah rapat saja internal MKD, orang kewenangan sudah diberikan oleh MD3 kok ngapain ada rapat-rapat konsultasi," tutur Lukman.


Rencana rapat konsultasi MKD dengan fraksi-fraksi disebutnya juga tidak terlalu signifikan. Sebab, di MKD sudah terdapat perwakilan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR.

"MKD itu sudah ada kewenangannya di dalam UU MD3 dan orang-orang yang diutus di MKD itu adalah sudah merupakan perwakilan fraksi-fraksi, ya sudah ngapain lagi pakai rapat-rapat konsultasi lagi," tandas dia. (lkw/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads