"Ya kita mencoba untuk konsultasi ke fraksi-fraksi. (Untuk waktunya) mudah-mudahan dalam minggu depan itu," ujar Sudding saat dihubungi, Kamis (23/11/2017).
Sudding menuturkan memang MKD sempat mengambil inisiasi untuk mengundang seluruh pimpinan fraksi. Ini untuk mendengar pendapat fraksi-fraksi dan, dari hasil itu, MKD bisa memberi rekomendasi kepada Fraksi Golkar untuk pergantian Ketua DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, dari situ kan bisa MKD merekomendasikan kepada pimpinan Fraksi Golkar untuk segera dilakukan pergantian. Karena, sesuai dengan Pasal 87 UU MD3 dan di Pasal 37 tata tertib memang ada ruang pimpinan DPR dapat diberhentikan apabila ada 7 di situ," sambung politikus Hanura itu.
Sudding menjelaskan ada beberapa cara yang membuat Ketua DPR bisa diganti. Salah satunya melanggar sumpah dan janji jabatan.
"Itu ada 7, misalnya pimpinan Dewan tidak dapat tugasnya secara berkelanjutan ataukah berhalangan tetap selama tiga bulan. Kedua, ketika dia dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Ketiga, ketika dia melanggar sumpah dan janji jabatan; dan opsi keempat, diganti oleh fraksinya dan masih ada opsi lain," terang Sudding.
Hal tersebutlah yang, menurutnya, dapat dimanfaatkan dalam rapat konsultasi fraksi-fraksi. Sebab, kata Sudding, MKD dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Fraksi Golkar untuk dilakukan pergantian.
"Opsi inilah yang dapat dimanfaatkan sebenarnya ketika ada pandangan dari pimpinan fraksi dan MKD menindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi supaya dilakukan pergantian," ucap dia.
Sikap MKD ini menyusul keputusan Partai Golkar masih mempertahankan Novanto sebagai ketua umum hingga selesai praperadilan. Golkar juga baru akan membahas posisi Novanto di DPR setelah gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP itu diputus. Putusan praperadilan Novanto akan digelar pada Kamis (30/11). (lkw/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini