Dalam siaran pers kepada detikcom, maklumat tersebut tertuang dalam nomor 01/ Maklumat/KMA/IX/2017. MA menyatakan bahwa sekecil berapapun tindak pidana suap dan korupsi zero toleransi.
"Paket kebijakan MA terutama Maklumat No: 01/ Maklumat/KMA/IX/2017 memberikan ancaman yang sangat berat bagi Pimpinan MA dan badan peradilan di bawahnya," ujar Kabiro Humas dan Hukum MA, Abdullah, Rabu (22/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abudllah, memberantas tindak pidana suap dan korupsi bagaikan mengahadapi kanker dan tomor ganas yang harus segera diamputasi. Meskipun ada sedikit gejala, tidak boleh dibiarkan, tetapi harus segera diatasi.
"Bagaikan dokter, begitu mengetahui gejala kanker atau tumor ganas, segera memberitahukan kepada pasien untuk melakukan tindakan atau terapi. Demikian pula pada tindak pidana suap dan korupsi," ujarnya.
Informasi dari masyarakat tentang masih adanya suap di pengadilan merupakan umpan balik yang sangat berharga untuk melakukan evaluasi. Seharusnya masyarakat harus menolak jika diharuskan membayar sejumlah uang di luar ketentuan. Dia menambahkan, masyarakat bisa melaporkan bila menemukan praktik suap dan kotor di pengadilan.
"Informasi tersebut juga dapat disampaikan kepada Badan Pengawasan melalui aplikasi (SIWAS) yang telah disediakan," ujar Abdullah.
(rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini