"Riset yang dilakukan di Pengadilan Negeri Wilayah DKI Jakarta menunjukkan bahwa pungutan liar dalam lingkup pelayanan publik masih terjadi. Sebagai contoh ditemukan bahwa pungutan liar dalam pendaftaran surat kuasa dan akses terhadap salinan putusan di luar biaya ketentuan masih terjadi," demikian keterangan MAPPI dalam siaran persnya kepada detikcom, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hambatan ini dapat muncul disebabkan adanya biaya lebih yang harus dikeluarkan terhadap layanan di pengadilan. Menurut beberapa responden, mereka menganggap apabila tidak membayar pungutan liar tersebut akan berdampak pada kualitas layanan pengadilan.
Berikut Hasil Riset MAPPI:
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Atas temuan tersebut, MAPPI meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mengevaluasi kembali pengaturan dan kebijakan yang telah ditetapkan yang berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas serta penerapannya.
- Memangkas proses administrasi yang masih terlalu panjang dan melibatkan banyak pihak menjadi proses yang lebih sederhana dan transparan.
- Memperjelas dasar hukum terkait produk-produk layanan publik di pengadilan
- Meningkatkan dan menggalakkan sistem pengawasan terhadap Pegawai dan Pejabat di lingkungan peradilan, khususnya berkaitan pelayanan publik.
- Bekerja sama dengan institusi lain dalam hal pembenahan dan pemberantasan pungutan liar di pengadilan, seperti Ombudsman RI, KPK dan Komisi Yudisial. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini