Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu, mengatakan, riset MAPPI sama seperti temuan yang ditemukan oleh ORI. Ninik mengatakan, temuan itu menandakan Mahkamah Agung (MA) belum sungguh-sungguh berbenah dalam mereformasi pengadilan.
"Hasil penelitian ini tidak jauh beda dengan hasil pemantauan ORI pada tahun 2016. Artinya MA belum sungguh-sungguh berbenah," ujar Ninik kepada detikcom, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi respons saya, MA dan sistem peradilan belum mau berubah untuk mereformasi kinerjanya," ujarnya.
Dia meminta agar reformasi peradilan yang digaungkan oleh MA harus diikuti tindakan yang substansial.
"Sangat disayangkan. Sebab MA menjadi institusi yang banyak diharapkan masyarakat dalam mendekatkan akses keadilan," ucapnya.
Sebelumnya MAPPI melakukan riset praktik pungli dan korupsi di pengadilan wilayah Jakarta. Hasilnya cukup mencengangkan karena peneliti MAPPI masih menemukan praktik pungli di pengadilan wilayah DKI.
Pungli ditemukan ketika masyarakat ingin mendaftarkan perkara hingga ingin menerima salinan putusan.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini