MKD: Posisi Ketua DPR Dibahas Jika Ada Pelanggaran Etika Novanto

MKD: Posisi Ketua DPR Dibahas Jika Ada Pelanggaran Etika Novanto

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 22 Nov 2017 09:33 WIB
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum ada pembahasan mengenai posisi Ketua DPR yang kini masih ditempati Setya Novanto. Dia mengatakan sidang pembahasan posisi Ketua DPR dilakukan jika ada temuan pelanggaran etika oleh Novanto.

"Kalau ketemu masalahnya, perkara ini kita lanjutkan, persiapan persidangan kalau dikatakan memenuhi syarat (temuan pelanggaran etika)," kata Dasco dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (21/11/2017) malam.


Dia mengatakan saat ini MKD baru akan menggelar rapat internal dalam rangka verifikasi laporan soal pelanggaran etika oleh Novanto. Agenda rapat itu ialah konsultasi dan minta pandangan fraksi-fraksi tentang dugaan pelanggaran etika Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan ada satu laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Novanto. Rapat internal itu akan meminta pandangan fraksi-fraksi terkait laporan tersebut.

"Kami tidak pernah membahas posisi dia sebagai ketua DPR lho. Kami hanya membahas laporan masuk," tutur Dasco.


"Itu baru verifikasi laporan masuk ke kita. Cuma karena ada fraksi yang tidak datang, jadi rapat verifikasi dengan agenda konsultasi ditunda," sambungnya.

Dia mengatakan belum diketahui waktu selesainya rapat internal untuk membahas dugaan pelanggaran etika Novanto.

"Kita tunggu pandangan fraksi-fraksi dulu. Kan kalau ini kan mereka mendadak, apalagi kita minta tidak diwakili, kalau tidak sekretaris, ketua (yang datang)," ucap dia.


Dasco mengatakan Novanto baru dapat diberhentikan sebagai Ketua DPR jika sudah jadi terdakwa. Dan Novanto baru dapat diberhentikan sebagai anggota DPR jika sudah ada keputusan hukum yang tetap (inkrah).

"Soal dugaan e-KTP itu kan sudah jelas. Kalau dia terdakwa, baru bisa diberhentikan sebagai ketua DPR. Kalau dia sebagai anggota DPR, kalau sudah inkrah baru bisa dihentikan," ujar dia.

"Nah, kami belum mengadakan sidang. Jadi ada laporan baru soal laporan baru soal pelanggaran etika oleh Novanto. Kemudian MKD mengadakan rapat internal untuk verifikasi dengan agenda konsul-konsul dengan fraksi-fraksi," sambungnya.


Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto membuat surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR. Dia meminta untuk diberi kesempatan untuk membuktikan dirinya tak terlibat di kasus korupsi e-KTP yang tengah disidik KPK.

Dia juga meminta sementara waktu untuk tak digelarnya rapat pleno dan sidang oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap kemungkinan menonaktifkannya sebagai Ketua DPR maupun anggota DPR.

Terkait surat tersebut, Dasco mengaku belum tahu keaslian surat tersebut. Dia mengatakan MKD tak akan mencari tahu soal surat tersebut karena tak ada yang ditujukan langsung kepada MKD.

"Ya nggak (cari tahu) lah, nggak ada dikirim ke kita. Kita anggap tidak ada dong surat itu," kata Dasco. (jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads