"Lha kalau sekarang dia tidak mampu, tidak bisa konsentrasi. Masih tiap ngomong 2 menit ketiduran, lah terus bagaimana? Apa yang mau dibicarakan? Tanya juga, hah? Mikir, begitu kan. Kan kita tidak bisa memaksakan," ucap Fredrich di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/11) kemarin.
Fredrich mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR itu pun ditangguhkan. Dia menyebut penyidik KPK tak memaksa untuk terus memeriksa Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa (21/11), Novanto diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK tidak bergantung pada jawaban Novanto untuk proses pembuktian.
Cek Video 20Detik: Setya Novanto Pucat dan Terdiam Usai Berhadapan dengan Penyidik KPK
Baca juga: Novanto Setelah Diperiksa, Terdiam dan Pucat |
"Karena KPK tentu tidak akan bergantung pada menjawab atau tidak menjawabnya tersangka dalam proses pembuktian tersebut," ucap Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Namun, menurutnya, keterangan Novanto tentu akan lebih baik demi kepentingannya sendiri dan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"Namun kalau memungkinkan sebenarnya ada keterbukaan dari pihak-pihak yang diperiksa oleh KPK maka itu jauh lebih baik untuk kepentingan tersangka atau pun untuk kepentingan penanganan perkara ini," ujar Febri.
Terkait pemeriksaan yang ditangguhkan, Febri mengatakan KPK tetap berpegang pada hasil pemeriksaan kesehatan Novanto yang dilakukan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan RSCM Kencana. Hasil pemeriksaan tersebut, Novanto dinyatakan siap untuk diperiksa.
"Kalau soal penangguhan saya harus pastikan dulu apakah benar ada penangguhan lagi. Tapi yang pasti kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari IDI bahwa yang bersangkutan fit to be questioned. Artinya sudah bisa dilakukan proses pemeriksaan dan juga sudah ada hasil dari RSCM bahwa yang bersangkutan tidak dibutuhkan rawat inap lagi," ucap dia.
Yuk, Kenalan dengan Hakim Kusno yang Bakal Adili Praperadilan Kedua Novanto
Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek di Kementerian Dalam Negeri itu.
Terhadap Novanto, diterapkan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto kini mendekam di Rutan Kelas I KPK Cabang Jakarta Timur atau di gedung baru KPK. Dia menjalani masa 20 hari tahanan terhitung sejak 19 November 2017. (jbr/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini