Hasil pemeriksaan tim traffic accident analys (TAA) diketahui kecepatan mobil sebelum terjadi impact adalah 50 KM/Jam, adalah kecepatan yang normal untuk kendaraan di jalan dalam kota. Salah satu hal yang dikaji pihak APM yakni dampak yang timbul terhadap penumpang ketika impact terjadi pada kecepatan di bawah 50 Km/jam.
"Itu sudah kita minta keterangan saksi ahli APM, dia akan keluarkan pernyataan tertulis Sabtu (2/12)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim menerangkan mobil yang dikemudikan oleh Hilman Mattauch sebelum terjadi kecelakaan yakni 50 Km/Jam. Kecepatan mobil itu terus menurun ketika mobil menabrak pohon dan akhirnya menabrak tiang lampu di trotoar Jl Permata Berlian, Permata Hijau Jakarta.
"Kemudian membentur trotoar kemudian terjadi pengurangan kecepatan jadi 30 Km/jam, waktu hantam pohon sebelum menabrak tiang lampu itu kecepatan turun lagi jadi 21 Km/jam," papar Halim.
Tim TAA menganalisa kecepatan sebelum, sesaat dan setelah terjadi impact. Sementara di lokasi polisi tidak menemukan ada bekas jejak rem.
(mei/rvk)











































