Dipepet Waktu Praperadilan Novanto, KPK: Paling Penting Bukti Kuat

Dipepet Waktu Praperadilan Novanto, KPK: Paling Penting Bukti Kuat

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 19:57 WIB
Setya Novanto (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - KPK disebut tengah beradu cepat membereskan pemberkasan pemeriksaan Setya Novanto dengan jadwal sidang praperadilan. Namun KPK tidak mempermasalahkannya karena bukti yang dimiliki dianggap telah kuat.

"Penekanan yang paling penting bagi KPK adalah kekuatan bukti yang kita miliki," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2017).

Novanto pernah lolos dari status tersangka KPK melalui praperadilan. Kini, ketika dijerat KPK lagi, Novanto kembali mengajukan praperadilan melawan KPK, jadwal sidang perdananya 30 November 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, apabila berkas Novanto telah dilimpahkan ke pengadilan sebelum sidang praperadilan dimulai, sesuai aturan yang berlaku, gugatan praperadilan itu gugur. KPK tak ambil pusing dengan strategi semacam itu.

"Karena kalaupun berkas dilimpahkan cepat, tentu saja yang paling utama yang jadi prioritas adalah apakah buktinya sudah sempurna atau tidak. Nah, kami sedang dalam proses itu saat ini," ucap Febri.

"Dalam penanganan kasus korupsi, tentu kita harus ekstrahati-hati dan jauh lebih presisi dalam menangani kasus tersebut. Termasuk kasus e-KTP ini," imbuh Febri.

KPK pun hingga kini terus berusaha agar seluruh proses pengumpulan bukti kali ini dapat berjalan dengan cepat dan presisi. Febri menyatakan saat ini ada dua tim yang ditugaskan KPK, yaitu Tim Biro Hukum dan Tim Penyidikan. Keduanya berjalan secara bersamaan untuk terus mendalami kasus e-KTP ini.

"Ada dua tim yg ditugaskan saat ini. Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari permohonan praperadilan yang sudah disampaikan," papar Febri.

Tim Biro Hukum, misalnya, saat ini tengah mempelajari lebih lanjut dokumen praperadilan yang telah diajukan oleh Novanto. Salah satu muatan dalam dokumen tersebut yang menjadi perhatian KPK adalah tentang nebis in idem.

"Salah satu argumentasi yang disampaikan pihak pemohon terkait dengan nebis in idem. Jadi seolah-olah, ketika sudah ada putus praperadilan sebelumnya atas penyidikan terhadap tersangka SN di bulan Juli 2017 dan dibatalkan di bulan September 2017, maka ketika dilakukan penyidikan baru itu dipandang sebagai nebis in idem. Saya kira itu secara sederhana bisa membedakan mana yang nebis in idem, mana yang bukan. Tapi itu argumentasi yang disampaikan dan perlu kita pelajari lebih lanjut," terangnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai KPK saat ini sedang berlomba dengan waktu. "Ndak apa-apa, itu hak hukum kalau soal praperadilan. Tinggal KPK berlomba dengan waktu," kata Mahfud MD.


Mahfud MD berharap, sebelum praperadilan disidangkan, KPK sudah melimpahkan perkara pokoknya ke pengadilan.

"Tidak ada praperadilan lagi, tetapi sudah langsung ke pengadilan. Nah, materi-materi praperadilan nanti bisa dijadikan eksepsi di dalam pengadilan yang sesungguhnya. Kan bisa juga," ulasnya. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads