KPK: Setya Novanto Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain

KPK: Setya Novanto Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 00:52 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Setya Novanto ditahan di Rutan KPK setelah dipindahkan dari RSCM Kencana, Jakarta Pusat. KPK menegaskan perlakuan terhadap Novanto sama dengan tahanan lainnya.

"Perlakuan di rutan sama untuk seluruh tahanan, karena prinsipnya sama. Namun dari aspek kesehatan juga berlaku sama dengan yang lain. Kalau memang ada keluhan sakit yang membutuhkan tindakan-tindakan lebih lanjut itu akan diperlakukan sama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di RSCM Kencana, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).

Novanto dipindahkan ke Rutan KPK karena tim dokter menyatakan Ketua DPR yang juga Ketum Golkar itu tidak membutuhkan rawat inap lanjutan. Selama di RSCM, tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan assessment kondisi Novanto hingga akhirnya dinyatakan bisa dipindahkan ke Rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses berikutnya atau hasil dari pemeriksaan IDI itu proses pemeriksaan lebih lanjut dapat dilakukan tentu untuk kebutuhan pemeriksaan. Kapan diperiksa dan tindak lanjut apa, nanti akan kami sampaikan tergantung kebutuhan proses penyidik," sambung Febri.


Novanto dirujuk ke RSCM Kencana setelah sebelumnya dirawat di RS Medika Permata Hijau. Novanto masuk rumah sakit karena mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu di Jl Permata Berlian, Jakarta pada Kamis (16/11).

Novanto tiba di gedung KPK pada sekitar pukul 23.39 WIB, Minggu (19/11). Tidak ada perban pada Novanto. Benjolan sebesar bakpao yang diklaim pengacaranya Fredrich Yunadi juga tak terlihat. Namun ada bekas merah di dahi kiri Novanto yang tampak lesu di kursi roda.


KPK mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11). Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.

Surat perintah penyidikan atas nama Novanto diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Novanto disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto. (fdn/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads