"Kalau ada pertanyaan apakah yang bersangkutan sudah bisa diperiksa terkait penanganan perkara, itu sudah bisa," ujar Jubir KPK Febri Diansyah.
Hal itu disampaikan Febri kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Minggu (23/25) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemindahan itu terkait dengan hasil pemeriksaan dari RSCM yang menyatakan Novanto tidak perlu dirawat lagi. Sebelumnya KPK telah menahan Novanto namun penahanan itu dibantarkan lantaran Novanto harus dirawat di rumah sakit pasca kecelakaan. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini