Tumpulnya MKD dalam Kasus Setya Novanto Jadi Sorotan

Tumpulnya MKD dalam Kasus Setya Novanto Jadi Sorotan

Elza Astari Retaduari - detikNews
Sabtu, 18 Nov 2017 19:52 WIB
Ilustrasi MKD. (Foto: Fuad Hasim/detikcom).
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum akan memproses Ketua DPR Setya Novanto yang kini ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. MKD DPR pun dinilai tumpul dalam masalah Novanto ini.

"Proses yang diharapkan muncul dari parpol sesungguhnya bisa dimulai oleh DPR dan MKD. Yang terjadi justru belum apa-apa, MKD sudah melakukan rapat internal dan memutuskan akan mengikuti proses hukum terdakwa Novanto baru persidangan pemberhentian Setya Novanto," ujar Peneliti Formappi Lucius Karus.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Perspektif Indonesia yang disiarkan Radio Smart FM, Sabtu (18/11/2017). Peranan MKD dalam kasus Novanto ini dipertanyakan Lucius. Bukan baru kali ini MKD disorot saat menangani masalah etik Ketum Partai Golkar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Bicara soal MKD, bukan hal baru AKD (alat kelengkapan dewan) ini di DPR sejak awal sudah jadi sorotan karena perannya yang tumpul. Kalau bukan desakan publik di kasus 'papa minta saham' dulu, MKD juga nggak akan bergerak. Sekarang juga," ucapnya.

Padahal menurut Lucius, potensi pelanggaran etik cukup tinggi ditunjukkan oleh Novanto. Mulai dari penetapan tersangka hingga 'menghilangnya' Novanto di tengah pengejaran KPK.

"Bagaimana rumahnya (Novanto) diobok-obok, dan orang-orang terdekat tidak mengetahui. Ini sesuatu yang aneh. Seorang pejabat negara tidak bisa dihubungi sedetik pun itu sangat bahaya. Saya merasa ini sebuah perilaku tidak bertanggung jawab atau mau lari dari tanggung jawab," kata Lucius.


"Ini sudah bisa jadi dasar bagi MKD untuk menduga ada pelanggaran etik serius. Itu harusnya memicu anggota MKD untuk menjalankan sidang yang sayangnya diputuskan untuk tidak dilakukan," sambungnya.

Lucius mengatakan, MKD harus mempertimbangkan desakan publik dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik seorang anggota dewan. Dia kembali mengingatkan kasus 'papa minta saham' yang sempat menjerat Novanto beberapa waktu lalu.

"DPR selama 3 tahun ini disandera oleh 1 sosok, pak Setnov. Kasus papa minta saham, lalu mengundurkan diri (sebagai ketua DPR), tidak betah sebagai ketua fraksi lalu mengambil alih pimpinan DPR. Dalam satu hiruk pikuk ini, DPR saya kira menjadi yang terburuk di era reformasi dalam soal kinerja," urai Lucius.


Menurut dia, peran MKD dalam masalah Novanto sangat dinantikan. Setelah itu, parpol juga harus ikut ambil alih bila pada akhirnya Novanto diputuskan melanggar kode etik.

"Ada jutaan rakyat Indonesia yang mempercayai dirinya untuk memilihnya jadi pemimpin. Tidak hanya bagi Pak Setnov untuk mengundurkan diri tapi juga MKD untuk melihat satu perilaku kecil yang dilakukan Pak Setnov sebagai sesuatu hal yang serius," sebutnya.

"Prosesnya setelah MKD bersidang, memutuskan pelanggaran etik, di situ peran parpol diharapkan. Pengganti orang ini harus berasal dari parpol yang sama. DPR sejak 2015 sudah mengupayakan soal revisi UU MD3 soal pimpinan. Itu hilang begitu saja. Pimpinan DPR jadi koalisi sendiri di DPR yang bisa punya kepentingan politik yang beragam," tambah dia.


Hal senada juga disampaikan oleh Pakar hukum Bivitri Susanti. Dia mengingatkan bahwa proses persidangan kode etik tak bisa dilakukan tanpa menunggu perkara hukum masuk ke persidangan sesuai UU MD3.

"Ada kode etik DPR. Kalau kita cek pasal 2 dan 3 yang sebenarnya dia sudah langgar. Pasal 2 mengatakan soal penegakan hukum. Harus patuh penegakan hukum. Dan pasal 3 nya soal anggota dewan," ucap Bivitri dalam kesempatan yang sama.

"Pimpinan MKD bilang tunggu hasil. Sebenarnya tidak seperti itu. Di UU MD3 memang ada pilihan. Harus berkekuatan hukum tetap. Tapi kalau sudah melanggar kode etik. Ada 2 pasal. Tapi bisa saja diberhentikan sebagai anggota dewan karena tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan," tambah dia.


Bivitri meminta agar MKD tidak menyesatkan publik. Dia mendorong MKD agar bisa bersikap dengan tegas dalam menangani kasus Novanto yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota maupun ketua DPR.

"Pertanyaannya, mampu nggak MKD. Menurut saya public discourse nya harus dimainkan terus. Advokat bisa dilaporkan, dokternya juga kalau sudah terbukti. DPR nya juga harus ada yang laporkan ke MKD. Walaupun pesimis hasilnya. Tapi jangan berorientasi hasil, kegilaan ini harus dilawan," urai Bivitri.

Selain itu, dia memberi dukungan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi e-KTP meski banyak mendapat perlawanan. Bivitri juga mendukung langkah KPK yang sudah sesuai proses hukum.


"Ini momentum untuk memberi pesan penting bagi masyarakat Indonesia bahwa tidak ada lagi the untouchable. Tidak ada yang bisa lolos proses hukum. KPK harus tegas. KPK punya wewenang yang jelas untuk melakukan segala upaya yang dimungkinkan mulai dari penahanan, penuntutan sampai putusan akhirnya," beber dia.

"Kita semua harus mulai melawan kegilaan ini. Saya khawatir ke depannya semua politisi papan atas akan melakukan cara-cara yang sama, advokat yang sama, RS yang sama. Melawannya dengan cara apa? Misal tidak hanya melalui meme dan jokes tapi laporkan ke MKD, (laporkan ke) profesi, (kalau) hukum misalnya Peradi, (kedokteran) IDI," tambah Bivitri.

Bila polemik kasus Novanto tidak segera diakhiri, dia pesimis terhadap Pemilu 2019 nanti. Bivitri khawatir warga Indonesia pada akhirnya apatis dengan urusan politik negara.


"Yang saya khawatirkan apatis, nanti 2019 (memilih) nggak usah milih. Ini akibatnya akan sangat buruk pada masa depan demokrasi Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, MKD belum akan memproses dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto. Meski sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK, Novanto belum akan dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan pemberhentian Novanto tidak dapat dilakukan selama yang bersangkutan berstatus tersangka. Hal itu dapat dikecualikan jika ada opsi dari fraksi untuk pemberhentian Novanto.

"Kita sudah melakukan rapat internal di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kami di MKD tetap berpedoman pada UU MD3. Memang di UU MD3 bahwa ketika masih dalam tersangka, MKD tidak bisa memberhentikan kecuali berstatus terdakwa," tukas Sudding, Sabtu (18/11). (elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads