Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya selalu bersikap sesuai dengan hukum acara dan tata tertib MKD serta UU MD3 sebelum menyidang seorang anggota dewan. MKD akan bersidang dengan mengacu pada status hukum seorang dewan.
"Mekanisme dan proses terhadap anggota yang dianggap melakukan pelanggaran etika, apalagi ketika tersangkut satu kasus seperti itu, memang selama ini MKD melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum, institusi yang menangani kasus itu," ujar Sudding saat dihubungi, Kamis (16/11/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKD dikatakan Sudding, tak bisa serta merta menyidang seseorang. Jika demikian, Sudding menyebut MKD melanggar ketentuan yang berlaku.
"Artinya, ketika kita ujug-ujug, serta merta melakukan proses itu, berarti menyalahi ketentuan yang ada. Kita tetap berpatokan pada aturan," sebutnya.
Ditegaskan Sudding, MKD baru akan memproses Novanto andai sang ketua umum Golkar itu menjadi terdakwa. Terkait status buron yang disandang Novanto, Sudding menegaskan pihaknya belum dapat melakukan apa-apa.
"Ndak bisa (Novanto tidak bisa diproses meski buron) statusnya. Karena dalam UU MD3 itu status, status yang bersangkutan terdakwa, dalam posisi sebagai terdakwa (baru bisa diproses)," sebut Sudding.
KPK sebelumnya resmi mengirimkan surat permohonan status DPO Novanto itu ke Polri. Surat tersebut baru saja dikirimkan.
"Pimpinan KPK mengirimkan surat pada Mabes Polri dan Interpol dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Keputusan mengirimkan permintaan status DPO itu diambil setelah pimpinan KPK menggelar rapat. Rapat membahas mengenai situasi terakhir bahwa Novanto tak datang ke KPK. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini