"Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait pihak-pihak yang diduga melakukan Pasal 21 (UU Pemberantasan Tipikor). Kita akan dalami fakta-fakta yang ada, kita akan analisis informasi-informasi yang diberikan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Febri kembali mengingatkan terkait dengan adanya ancaman pidana terkait obstruction of justice yaitu antara 3 sampai 12 tahun. Dia pun menegaskan bila ada risiko pidana bagi mereka yang terindikasi sempat menyembunyikan Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan tim kuasa hukum Novanto melakukan perintangan penyidikan kasus e-KTP. Ada 2 tindakan kuasa hukum Novanto yang disebut melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
"Kita melaporkan dugaan obstruction of justice (perintangan proses hukum) yang dilakukan tim kuasa hukum Setya Novanto. Dan 2 yang sudah kita laporkan ke Pengaduan Masyarakat KPK. Pertama, pelaporan 2 pimpinan dan 2 penyidik KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum Setya Novanto," ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di KPK.
Kuasa hukum Novanto menganggap penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka menyalahi putusan praperadilan. Padahal, menurut ICW, pemahaman seperti itu justru keliru karena bertentangan dengan hukum. Aturan MA menyatakan penegak hukum bisa mentersangkakan lagi seseorang yang lolos di praperadilan.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini