Polisi Sebut Kondisi Pasangan Persekusi di Tangerang Mulai Pulih

Polisi Sebut Kondisi Pasangan Persekusi di Tangerang Mulai Pulih

Denita Br Matondang - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 14:49 WIB
Petugas saat mengecek lokasi penggerebekan sepasang kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang, menjadi viral di media sosial. Pasangan tersebut ditelanjangi dan dipukuli warga. (dok. Istimewa)
Jakarta - Polisi menyebut kondisi psikologis pasangan korban persekusi, M dan R, sudah membaik. Terutama M, kondisi psikologisnya perlahan mulai pulih.

"Kondisi kedua korban sampai saat ini secara kejiwaan, psikis, sudah membaik," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiyawan di Bareskrim Siber Polri, Jalan Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).


Wiwin mengatakan pihaknya masih melakukan pendampingan dan konseling terhadap kedua korban. Terutama korban M, yang masih dalam upaya pemulihan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua korban juga masih melakukan dan ada pendampingan dan konseling dari penyidik kita, terutama yang perempuan didampingi oleh unit PPA Polwan (Polisi Wanita) Tangerang, dan kami menyiapkan psikiater untuk trauma healing, memulihkan kejiwaan korban," ucap Wiwin.


Wiwin mengatakan kedua korban saat ini berada di rumah keluarga korban pria R di Kabupaten Tigaraksa, Tangerang.

"Kalau laki-laki kan asli orang Tigaraksa. Kalau perempuan M kan pendatang, dari Bengkulu. Sementara M tinggal bersama pihak orang tua lelaki, inisial R," kata Wiwin.


Dalam perkara ini, polisi telah menahan dan menetapkan enam tersangka, yakni ketua RT berinisial T dan ketua RW berinisial G, serta 4 orang lainnya, yakni A, I, S, dan N. Keenamnya diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 289 tentang pelecehan seksual, Pasal 335 tentang pembiaran adanya kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Keenamnya diduga terlibat dalam upaya menggerebek, mengeroyok, serta menelanjangi pasangan R dan M di kontrakan M di Kampung Kadu RT 07 RW 03 pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 22.00 WIB, Cikupa, Tangerang. Para tersangka menduga pasangan itu berbuat mesum. Padahal keduanya tengah menyantap makan malam. (jbr/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads