"Kondisi kedua korban sampai saat ini secara kejiwaan, psikis, sudah membaik," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiyawan di Bareskrim Siber Polri, Jalan Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Wiwin mengatakan pihaknya masih melakukan pendampingan dan konseling terhadap kedua korban. Terutama korban M, yang masih dalam upaya pemulihan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwin mengatakan kedua korban saat ini berada di rumah keluarga korban pria R di Kabupaten Tigaraksa, Tangerang.
"Kalau laki-laki kan asli orang Tigaraksa. Kalau perempuan M kan pendatang, dari Bengkulu. Sementara M tinggal bersama pihak orang tua lelaki, inisial R," kata Wiwin.
Dalam perkara ini, polisi telah menahan dan menetapkan enam tersangka, yakni ketua RT berinisial T dan ketua RW berinisial G, serta 4 orang lainnya, yakni A, I, S, dan N. Keenamnya diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 289 tentang pelecehan seksual, Pasal 335 tentang pembiaran adanya kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Keenamnya diduga terlibat dalam upaya menggerebek, mengeroyok, serta menelanjangi pasangan R dan M di kontrakan M di Kampung Kadu RT 07 RW 03 pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 22.00 WIB, Cikupa, Tangerang. Para tersangka menduga pasangan itu berbuat mesum. Padahal keduanya tengah menyantap makan malam. (jbr/jbr)