Ini Peran Lengkap 6 Tersangka Penelanjangan Sejoli di Tangerang

Ini Peran Lengkap 6 Tersangka Penelanjangan Sejoli di Tangerang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 15 Nov 2017 12:57 WIB
Foto: Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengungkapkan peran keenam tersangka yang berinisial G, T, A, I, S, dan N. Fotografer:Ahmad Bil Wahid/detikcom
Tangerang - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penelanjangan dan penganiayaan sejoli di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka beraksi super tega mulai dari menggerebek, mencekik, hingga menelanjangi pasangan itu.

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengungkapkan peran keenam tersangka yang berinisial G, T, A, I, S, dan N.

"Tersangka T, ketua RT mendatangi kontrakan korban, menggeledah kontrakan korban, membawa keluar serta menelanjangi, menyeret serta melakukan pemukulan terhadap korban," kata Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah digerebek, Sobilul mengatakan tersangka lain lalu diseret keluar kontrakan. Mereka juga mencekik dan menyeret korban.

"Tersangka A ikut memegang tangan dan mencekik leher korban, menyeret dan mengarak korban R. R ini laki-laki," lanjutnya.

Tersangka S dan N terbukti memukul kepala kedua korban. Mereka juga ikut menelanjangi korban.

"S ikut memukul kepala korban, memaksa membuka celana, dan menampar serta menjambak kepala korban R. Tersangka N memukul kepala korban R, membuka celana korban dan ikut juga memukul kepala korban M," ujar Sabilul.

Aksi lainnya dilakukan tersangka I. Dia memegangi tangan korban saat tersangka lain melakukan pemukulan.

"Tersangka I memegang tangan kanan R pada saat dipukuli oleh para tersangka," ungkapnya.

Terakhir, tersangka G yang merupakan ketua RW melakukan pemukulan terhadap korban. Dia menampar muka sejoli itu setelah diarak dari kontrakan.

"G, ini Ketua RW ikut menampar muka kedua korban R dan M," ungkap Sobilul.

Keenam tersangka itu pun dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (aan/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads