Telanjangi Sejoli, Pelaku Jabat Ketua RT dan RW Bertahun-tahun

Telanjangi Sejoli, Pelaku Jabat Ketua RT dan RW Bertahun-tahun

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 15 Nov 2017 10:57 WIB
Foto: Ruko lokasi video penelanjangan pasangan di Tangerang/Bil Wahid
Tangerang - Ketua RT 07/03 berinisial T dan ketua RW 03 berinisial G Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang jadi tersangka penelanjangan dan penganiayaan sejoli. Keduanya sudah memegang jabatan itu selama bertahun-tahun.

"RW baru periode kedua, 3 tahun lebih. Kalau RT jalan 5 tahun, sudah 2 periode juga," kata Lurah Sukamulya, Budi Muhdin, saat dihubungi, Rabu (15/11/2017).


Budi mengatakan selama periode kepemimpinan RT dan RW itu belum ada kejadian serupa yang dilakukan keduanya. Lurah belum mendapat laporan terkait permasalahan RT dan RW dengan warganya. "Belum pernah kejadian seperti ini. Untuk reputasi selama ini belum ada masalah apa-apa," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan bawahannya. Dia menilai perbuatan itu dilakukan karena kekurangantahuan. "Ini dasarnya musibah lah, karena kekurangantahuan," pungkasnya.



T dan G ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya yakni A, I, S, dan N. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan perbuatannya melawan hukum dan dikerjat pasal 170 dan 335 KUHP.

Ironisnya, T memobilisasi massa untuk mengabadikan sejoli yang sudah ditelanjangi. T dan G juga memukuli korban yang tak terbukti berbuat mesum itu. (abw/aan)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads