"RW baru periode kedua, 3 tahun lebih. Kalau RT jalan 5 tahun, sudah 2 periode juga," kata Lurah Sukamulya, Budi Muhdin, saat dihubungi, Rabu (15/11/2017).
Budi mengatakan selama periode kepemimpinan RT dan RW itu belum ada kejadian serupa yang dilakukan keduanya. Lurah belum mendapat laporan terkait permasalahan RT dan RW dengan warganya. "Belum pernah kejadian seperti ini. Untuk reputasi selama ini belum ada masalah apa-apa," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
T dan G ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya yakni A, I, S, dan N. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan perbuatannya melawan hukum dan dikerjat pasal 170 dan 335 KUHP.
Ironisnya, T memobilisasi massa untuk mengabadikan sejoli yang sudah ditelanjangi. T dan G juga memukuli korban yang tak terbukti berbuat mesum itu. (abw/aan)