KPK Pelajari Alasan Baru Novanto soal Minta Izin ke Presiden

KPK Pelajari Alasan Baru Novanto soal Minta Izin ke Presiden

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 16:48 WIB
Setya Novanto (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto tidak akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP, sebelum KPK mengantongi izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal Novanto sudah berkali-kali dipanggil dalam kasus ini, tanpa sekalipun mengajukan alasan tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa panggilan Setya Novanto kali ini bukan panggilan pertama. Dalam kasus e-KTP secara keseluruhan KPK pernah memanggil sekitar 9 kali," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).


"Termasuk pernah dipanggil sebagai tersangka 2 kali, namun tidak hadir. Sebelumnya tidak pernah ada penjelasan atau alasan terkait penggunaan klausul izin ke Presiden," lanjut Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari catatan detikcom, dalam penyidikan perkara e-KTP, Ketua DPR ini memang pernah dipanggil sebanyak 9 kali, antara lain pada tanggal 13 Desember 2016, 4 Januari 2017, dan 10 Januari 2017 untuk tersangka Irman dan Sugiharto. Kemudian pada 7 Juli 2017 dan 14 Juli 2017 untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Novanto juga pernah dipanggil ketika status tersangka masih melekat padanya yaitu pada 11 September 2017 dan 18 September 2017, namun tidak pernah hadir. Sementara sebagai saksi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dia sudah dipanggil sebanyak 2 kali yakni pada 30 Oktober 2017 dan hari ini. Pada alasan pertama Novanto melalui surat yang ditandatanganinya menyebut sedang bertugas sebagai Ketua DPR menemui konstituen.


KPK saat ini menyebut sedang mempelajari alasan Novanto yang belum pernah dikemukakan ini. Sebab, menurut KPK ada alasan sah atau patut untuk ketidakhadiran baik sebagai tersangka maupun saksi.

"Jadi KPK akan mempelajari lebih dulu alasan ketidakhadiran pertama pada saat pemanggilan sebagi saksi dan alasan ketidakhadiran yang kedua ini. Apakah itu termasuk alasan yang sah, alasan yang patut, atau tidak," kata Febri.

Tak hanya itu, KPK juga mempelajari apakah surat yang datang hari ini mengatasnamakan Kesetjenan dan Badan Keahlian DPR itu ditulis sepengetahuan Novanto. Sebab berbeda dari surat sebelumnya, yang bertanda tangan di dalam surat itu adalah Pelaksana tugas (Plt) DPR Damayanti.


"Jadi sampai sore ini kalau memang masih ada pemberitahuan secara resmi langsung dari yang bersangkutan sebagai saksi atau kuasa hukum, tentu masih terbuka kemungkinan untuk kita tunggu informasinya. Namun yang pasti, sampai dengan hari ini belum ada kedatangan, dan tadi pagi kita menerima surat itu," terang Febri.

Soal panggil paksa jika panggilan ketiga terhadap Novanto dilakukan, KPK berkata belum sampai tahap itu. Lembaga antirasuah ini hanya mengimbau agar penyelenggara negara memenuhi kewajiban hukum.

"Yang pertama yang paling penting adalah warga negara yang dipanggil sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Jadi kita berharap para penyelenggara negara seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum," ucap Febri. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads