Deja vu 'Papa Minta Saham' saat Novanto Minta KPK Izin Presiden

Deja vu 'Papa Minta Saham' saat Novanto Minta KPK Izin Presiden

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 12:58 WIB
Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto meminta KPK mohon izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila ingin memanggilnya. Alasan itu dipakai Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

Ketua DPR itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014. Saat itu, MK mengubah izin pemeriksaan anggota MPR, DPR, dan DPD dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD) ke tangan presiden. Namun tidak semua kejahatan yang disidik harus mendapat restu presiden terlebih dahulu.


Dasar itu pernah pula dipakai Novanto ketika diundang Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelidikan perkara dugaan permufakatan jahat atau yang dikenal dengan skandal 'papa minta saham'. Meski sempat bimbang, Jaksa Agung M Prasetyo saat itu memutuskan tidak akan meminta izin Presiden untuk memanggil Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita telah melakukan pengkajian bahwa kita telah mempelajari ketentuan yang ada. Dasar pengajuan izin ke Presiden kan sebenarnya sesuai Pasal 224 UU MD3, di situ dinyatakan bahwa permintaan keterangan anggota Dewan memerlukan izin presiden sejauh itu berkaitan dengan tugas-tugas dari anggota Dewan bersangkutan," kata Prasetyo, Kamis (7/1/2016).


"Apa yang dilakukan Setnov kan tidak berkaitan dengan tugasnya, dikuatkan dengan pernyataan Sekjen DPR bahwa itu tidak diagendakan. Karena tidak ada kaitannya, berarti kita tidak perlu meminta izin," ucap Prasetyo.

Kini Novanto memakai dasar yang sama untuk tidak memenuhi panggilan KPK. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan surat itu berasal dari Setjen dan Badan Keahlian DPR. Menurut Febri, surat itu tertanggal hari ini dan ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR Damayanti.

Febri menyebut ada 5 poin alasan Novanto tak memenuhi panggilan KPK, termasuk agar KPK meminta izin kepada Presiden Jokowi bila ingin memanggilnya.

"Menyampaikan 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," ucap Febri, Senin (6/11/2017).


Putusan MK yang dimaksud terkait UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebelumnya, dalam Pasal 245 ayat 1 UU MD3, pemeriksaan terhadap anggota Dewan seizin MKD, tetapi MK mengubahnya menjadi seizin presiden. Berikut ini bunyinya:

Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

Namun Pasal 245 ayat 3 belum diubah oleh MK. Pasal tersebut berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads