Legislator Terjerat Hukum, Ketua MK: Pidana Khusus Tak Perlu Izin Presiden

Legislator Terjerat Hukum, Ketua MK: Pidana Khusus Tak Perlu Izin Presiden

Rivki - detikNews
Senin, 28 Sep 2015 13:59 WIB
Arief Hidayat
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersuara soal putusan tentang anggota DPR yang mau diperiksa harus izin presiden. Izin presiden ini ditujukan kepada kasus pidana umum, pidana khusus tidak perlu. 

Arief menegaskan putusan tersebut bukan untuk memperlemah pemberantasan korupsi sebagaiamana kritik para pegiat antikorupsi dan akademisi hukum.

"Jadi anggota DPR yang terlibat pidana khusus seperti narkotika, terorisme, korupsi bisa langsung diperiksa tanpa izin presiden," tegas Arief saat dihubungi, Senin (28/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arief, dalam putusan MK sudah tegas mengatur tentang hal tersebut. Dikatakan Arief, putusan tersebut juga bukan untuk melemahkan peran KPK dalam melakukan pemeriksaan kepada anggota DPR yang terindikasi kasus korupsi.

"Jadi kalau ada anggota DPR yang kena kasus korupsi, KPK enggak perlu minta izin presiden. Boleh langsung diperiksa oleh KPK karena korupsi ini pidana khusus. Jadi putusan MK ini bukan untuk memperpanjang birokrasi kasus korupsi," papar Arief.

Arief berpesan agar para pengamat dan akademisi hukum membaca keseluruhan putusan MK supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut Arief, saat ini banyak opini-opini yang menyudutkan MK pascaputusan pasal 245 UU MD3.

" Tolong dibaca lagi putusannya secara lengkap. Intinya dalam perkara pidana khusus tidak perlu izin presiden," ucapnya. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads