Arief menegaskan putusan tersebut bukan untuk memperlemah pemberantasan korupsi sebagaiamana kritik para pegiat antikorupsi dan akademisi hukum.
"Jadi anggota DPR yang terlibat pidana khusus seperti narkotika, terorisme, korupsi bisa langsung diperiksa tanpa izin presiden," tegas Arief saat dihubungi, Senin (28/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada anggota DPR yang kena kasus korupsi, KPK enggak perlu minta izin presiden. Boleh langsung diperiksa oleh KPK karena korupsi ini pidana khusus. Jadi putusan MK ini bukan untuk memperpanjang birokrasi kasus korupsi," papar Arief.
Arief berpesan agar para pengamat dan akademisi hukum membaca keseluruhan putusan MK supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut Arief, saat ini banyak opini-opini yang menyudutkan MK pascaputusan pasal 245 UU MD3.
" Tolong dibaca lagi putusannya secara lengkap. Intinya dalam perkara pidana khusus tidak perlu izin presiden," ucapnya. (rvk/asp)