Penyerahan dilakukan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, kepada Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, Selasa (17/10/2017). Rumah tersebut disita KPK pada 2013 karena dinilai merupakan aset yang ilegal. Djoko dianggap membelinya dari hasil pencucian uang.
"Kalau melihat perjalanan kenapa bisa sampai ke KPK. Tadinya dimiliki oleh Pak Djoko Susilo yang tersangkut kasus korupsi. Kemudian kita inventaris asetnya. Ini salah satu asetnya," kata Agus usai acara penyerahan aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Aset bekas kepemilikan terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu memiliki luas tanah 3.077 meter persegi dengan luas bangunan 597,75 meter persegi. Keseluruhan aset ditaksir senilai Rp 49 miliar.
Untuk selanjutnya, Pemkot Surakarta akan mengalihfungsikan bangunan itu sebagai museum batik. Pemkot telah menyiapkan dana operasional untuk mengelola bangunan bernuansa Jawa-Eropa itu.
"APBD 2018 sudah ada anggaran untuk perawatan, pelatihan, kurator dan UPT-nya akan segera kita susun atas dasar berita acara penyerahan dari KPK," ujar Rudy, sapaan akrab wali kota.
Selain untuk museum, bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan no 70, Sondakan, Laweyan, Solo itu juga akan digunakan sebagai lokasi workshop proses membatik. Kegiatan pembelajaran untuk siswa sekolah pun akan diarahkan ke museum itu.
"Ekstrakurikuler anak sekolah bisa ditarik ke sini. Nanti ada proses motong mori, nyorek dari awal sampai selesai. Segera kita lakukan pengadaan peralatan," lanjutnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini