"Surat edaran sudah dikeluarkan, soal status Pulau Sempu sebagai cagar alam. Ini bertujuan biar tidak ada lagi wisata ilegal di sana," terang Kepala BKSDA Jawa Timur Ayu Dewi Utari dihubungi detikcom, Senin (9/10/2017).
Seperti dicantumkan dalam undang-undang, kawasan yang menjadi cagar alam dilarang untuk dijadikan obyek pariwisata.
"Karena saat ini masih cagar alam, ya tidak boleh untuk wisata sesuai ketentuan aturan perundangannya," tegas Ayu.
Sebelumnya, BKSDA mengungkap adanya aktivitas wisata ilegal di pulau berada seberang pelelangan ikan Pantai Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sendangbiru, Kabupaten Malang.
Beberapa waktu lalu, muncul wacana Pulau Sempu berubah menjadi Taman Wisata Alam, atas usulan masyarakat Pemerintah Desa Tambakrejo dan Pemkab Malang.
Pegiat lingkungan dan satwa mengecam wacana perubahan status tersebut. Hingga BKSDA mengumpulkan semua stakeholder khusus membahas persoalan tersebut.
"Surat edaran merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang pernah kita gelar. Bahwa sampai kini status Sempu masih cagar alam," terangnya.
Dalam surat edaran No SE 02/K.2/BIDTEK 2/KSA/9/2017 ditujukan kepada pengusaha travel wisata, kelompok pecinta alam, dan seluruh masyarakat Indonesia menegaskan pelarangan wisata di Pulau Sempu.
Surat edaran dikeluarkan BKSDA Jawa Timur tertanggal 25 September 2017, merespon informasi viral di media sosial terkait aktifitas wisata di cagar alam Pulau Sempu.
Berikut poin-poin yang ditegaskan dalam surat tersebut:
1. Cagar alam Pulau Sempu merupakan kawasan konservasi yang berada di selatan Pulau Jawa, tepatnya Kabupaten Malang, dibawah pengelolaan BKSDA Jawa Timur.
2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang pengelolaan kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam, cagar alam, hanya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
3. Dalam kegiatan untuk poin 2, harus mendapatkan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari pengelola, yakni BKSDA Jawa Timur.
4. Selain kegiatan di poin 2, atau aktivitas wisata akan melanggar UU No 5 tahun 1990, meski dengan alasan apapun.
5. Terkait hal itu, maka untuk tidak melayani kegiatan wisata di cagar alam Pulau Sempu tanpa seizin pengelola. (fat/fat)











































