Lalu dari mana asal dana uang ganti rugi tersebut?
Pengacara First Travel, yang turut hadir dalam sidang verifikasi tersebut, Putra Kurniadi mengatakan asal dana ganti rugi adalah aset First Travel. Aset yang disebut Putra itu terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra mengatakan ganti rugi juga berasal dari aset perusahaan maupun aset pribadi milik pasangan bos First Travel. Menurut Putra, dana ganti rugi yang berasal dari aset tersebut belum tentu bisa menutupi pembayaran utang senilai Rp 1,002 triliun. Karena itu, ia mengatakan, akan ada kerja sama dengan investor.
"Asetnya juga ada perusahaan dan pribadi. Kalau jumlah kan belum tahu, karena jumlah tidak tahu apakah Rp 1 T apa tidak, karena ini kan mengalami kerugian terus, asetnya mungkin nggak sampai Rp 1 T. Maka gantinya kita kerja sama dengan investor dan lain-lain," jelas Putra.
Putra mengatakan karena ini bukan merupakan gugatan perdata murni, ganti kerugian dengan bentuk proposal yang akan disahkan oleh pihak pengadilan.
"Ini bukan gugatan perdata murni, jadi tidak ganti kerugian, bentuknya proposal, proposal disahkan oleh pengadilan dalam homogensinya. Itulah sebagai kesepakatan para pihak. Nah, dua-duanya itu nanti kan ada voting, setelah voting ada putusan. Proposal diajukan kepada kreditur (korban penipuan umrah) seluruhnya melalui pengurus," ucapnya.
Setelah itu, sebanyak 59.801 kreditur akan memberi tanggapannya. Mereka juga akan dimintai suara untuk setuju atau tidak dengan usulan yang ada di proposal tersebut.
"Setelah dibaca, mereka tanggapannya seperti apa, dari total kreditur yang seluruhnya 59 ribu itu ada pemungutan suara apa setuju atau menolak, atau mungkin memberikan waktu kepada debitur First Travel untuk merevisi memberikan usulan. Kita kan gini di proposal ada semua jawabannya, saat ini belum bisa kita sampaikan secara resmi. Terkait permintaan ganti rugi, jadi kita mengajukan proposal kepada pengurus, kepada seluruh kreditur, bagaimana tanggapan mereka terhadap proposal itu," tuturnya.
Sebelumnya, pihak First Travel berjanji akan melaksanakan semua kewajibannya pada kreditur. Pengurus yang menjembatani First Travel dengan korban, Abdillah, juga meminta pihak First Travel membuat surat pernyataan untuk kesanggupan.
"Bikin surat pernyataan, ya," kata Abdillah di Pengadilan Niaga Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). (cim/jbr)