First Travel Siap Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Uang dari Mana?

First Travel Siap Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Uang dari Mana?

Bisma Alief Laksana - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 15:17 WIB
Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengadakan sidang verifikasi tagihan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel. Dalam sidang tersebut, First Travel menyetujui ganti rugi pada korban sebesar Rp 1,002 triliun. Hem, uang dari mana ya...

Dari total Rp 1,002 triliun tersebut sebagian besar untuk ganti rugi pada korban. Jumlah jamaah yang mendaftarkan ganti rugi sebanyak 59.801 orang dengan total ganti rugi sekitar Rp 935 miliar.

Sementara untuk ganti rugi lain antara lain 7 vendor, tagihan pajak, gaji karyawan untuk 96 orang dan fee pada 89 agen. PN Jakpus menunjuk 4 orang pengurus untuk menjebatani antara First Travel dan korban, yaitu Abdillah, Sexio Yuni Noor Sidqi, Ahmad Ali Fahmi dan Lusyana Mahdaniar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi disetujui ganti ruginya Rp 1,002 triliun ya dari First Travel," kata Abdillah di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Setelah jumlah ganti rugi disetujui pihak First Travel, beberapa perwakilan korban yang memiliki tagihan terbesar menandatangani beberapa berkas. Kantor hukum Mr and Partner memegang jumlah korban tersebut yaitu sekitar 11 ribu orang dengan total kerugian sekitar Rp 100 miliar.

"Sepakat ini tidak perlu untuk tanda tangan semua. Hanya simbolis yang punya tagihan terbesar. Mr and Partner, 11 ribu jamaah dengan total Rp 100 miliar lebih. Selanjutnya Kantor Ismak Advokat total 6.457 jamaah," paparnya.

Sidang lanjutan akan dilakukan pada hari Jumat (29/9) lusa dengan pembacaan proposal perdamaian dari pihak First Travel. Awalnya pengacara First Travel, Deski,meminta waktu hingga besok untuk memberikan proposal perdamain. Namun hal tersebut ditolak sebab pihak pengadilan harus mempublikasi dan mengunggah proposal untuk dibaca oleh para korban.

"Untuk proposal perdamaian, setelah hari ini kita akan ke pengurus (First Travel)," ucap Deski.

Tapi dari mana uang sebesar itu? Lagi-lagi First Travel memberikan janji yaitu akan mengajukan proposal. Kuasa hukum First Travel, Putra Kurniadi berjanji telah ada investor yang akan memberangkatkan para jamaah, meski jumlahnya belum tahu.

"Kita akan ajukan proposal. Poinnya dasarnya memberangkatkan. Skemanya ada investor. Jumlahnya belum tahu," kata Putra. (bis/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads