Calon Jemaah Sangsi First Travel Bisa Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Calon Jemaah Sangsi First Travel Bisa Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Bisma Alief Laksana - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 16:16 WIB
Anniesa Hasibuan (dok.detikcom)
Jakarta - Persidangan verifikasi tagihan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta sempat berlangsung panas. Hal tersebut terjadi setelah pihak First Travel berjanji akan melaksanakan semua kewajibannya pada korban. Tapi para korban meragukannya.

"Kami ingin melakukan kewajiban kami. Tapi kami mohon untuk bersabar," kata kuasa hukum First Travel Deski dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Pernyataan Deski langsung disambut tepuk tangan oleh para korban yang hadir di ruang persidangan. Namun, mereka juga menuntut agar pihak First Travel tak hanya sekedar berjanji saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayar ya," celetuk seorang pengunjung sidang.

Pengurus yang menjebatani antara First Travel dan korban, Abdillah, juga meminta hal serupa. Dia meminta pihak First Travel membuat surat pernyatakan untuk kesanggupan.

"Bikin surat pernyataan ya," kata Abdillah.

Tidak semua korban yang hadir di sidang menanggapi dengan baik pernyataan kuasa hukum First Travel. Ada seorang pria paruh baya yang merasa tidak puas dengan pernyataan kuasa hukum First Travel. Sambil berdiri, dirinya terus menghujat pihak First Travel. Hal tersebut pun sempat membuat persidangan kembali memanas.

"Bapak tenang dulu Pak, kita tahu semua yang datang kesini merasakan hal yang sama dengan Bapak," kata Abdillah.

"Iya Pak duduk dong kalau begini nggak selesai-selesai sidangnya," ucap seorang Ibu.
Calon Jamaah Sangsi First Travel Bisa Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Saat memasuki sesi tanya jawab, pria tersebut langsung mengeluarkan unek-uneknya. Dia merasa sudah banyak dikecewakan oleh First Travel. Karena itu dia mempertanyakan apakah First Travel bisa membayar ganti rugi Rp 1 triliun yang dijanjikan.

"Janji terus. Bisa nggak bayar sebanyak itu. Ada nggak dananya?" tanya bapak itu pada kuasa hukum First Travel yang hadir.

Persidangan sendiri beberapa kali harus terhenti karena pengunjung sidang, yang merupakan korban First Travel, terus-terusan berbicara. Kegaduhan sering terjadi saat kuasa hukum First Travel memberikan penjelasan mereka. Ditambah lagi, micropone yang digunakan oleh kuasa hukum First Travel mati, sehingga suara mereka tidak bisa terdengar seluruh pengunjung sidang.

"Yang keras dong Pak ngomongnya, nggak kedengaran sampai belakang," ucap seorang pengunjung sidang.

Jalannya sidang yang sudah panas pun bertambah panas dengan banyaknya korban yang hadir di ruang sidang. Tak ayal beberapa ibu-ibu pengunjung sidang memilih untuk menunggu di luar karena tidak kuat dengan hawa panas dan pengap.

"Saya di luar saja deh. Nggak kuat panas banget bisa pingsan nanti," celoteh seorang ibu lainnya. (bis/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads