KPK Panggil Ketua PN Bengkulu Terkait Dagang Perkara

KPK Panggil Ketua PN Bengkulu Terkait Dagang Perkara

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 22 Sep 2017 12:35 WIB
Foto: Hakim Dewi di mobil tahanan (Faiq-detikcom)
Jakarta - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto. Dia dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana.

"Kaswanto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUR (Dewi Suryana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/9/2017).


Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima. Sedangkan PNS Syuhadatul Islamy sebagai tersangka penyuap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul. Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara tipikor dengan terdakwa Wilson.



KPK mengamankan uang Rp 115 juta dari operasi ini. Sebesar Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN, selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut bagian dari commitment fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan.

(nif/aan)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads