KPK Periksa Hakim Dewi Terkait Kasus Korupsi Dagang Perkara

KPK Periksa Hakim Dewi Terkait Kasus Korupsi Dagang Perkara

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 11:07 WIB
Dewi Suryana (agung/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana sebagai saksi kasus suap vonis perkara. Dewi akan diperiksa untuk tersangka PNS Syuhadatul Islamy.

"Iya diperiksa sebagai saksi terkait SI (Suryana Islamy)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/9/2017).

Pantauan detikcom di lokasi, Dewi turun dari mobil tahanan menuju lobby gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Dia yang mengenakan rompi orange tak hanya banyak bicara soal pemeriksaan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima. Sedangkan PNS Syuhadatul Islamy sebagai tersangka penyuap.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul. Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara tipikor dengan terdakwa Wilson.

KPK mengamankan uang Rp 115 juta dari operasi ini. Sebesar Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN, selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut bagian dari commitment fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan. (fai/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads