Bela Pansus Angket KPK, Fahri: Konsultasi ke Jokowi Bukan Intervensi

Bela Pansus Angket KPK, Fahri: Konsultasi ke Jokowi Bukan Intervensi

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 17:14 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Hary Lukita Wardani/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan adanya perbedaan pendapat pimpinan DPR soal rencana pertemuan Pansus Angket KPK dengan Presiden Joko Widodo sebelum sidang paripurna. Membela Pansus Angket, Fahri menyebut wacana rapat konsultasi Pansus dengan Presiden bukan bentuk intervensi.

"Memang ada dua pendapat. Pertama mengatakan kita sampaikan ini kepada Presiden sebelum sidang paripurna agar Presiden mengantisipasi temuan yang ada," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Namun ada pula pendapat hasil temuan Pansus lebih baik diserahkan kepada Presiden setelah sidang paripurna. Kedua pendapat itu masih dalam dialog dan akan dibahas saat rapim (rapat pimpinan). Bahkan, menurut Fahri, hal tersebut bisa dibawa dalam rapat badan musyawarah (bamus) bersama pimpinan fraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tapi ada pendapat yang mengatakan, sebaiknya temuan yang dilaporkan kepada Presiden itu setelah paripurna agar yang disampaikan relatif sudah final dan melalui mekanisme laporan paripurna," kata dia.

"Saya kira dua hal ini yang sedang didialogkan dan tentu nanti dalam rapim kami akan bawa juga, kalau perlu dibamuskan akan kami bamuskan. Tapi intinya, dua pendapat itu sama-sama sedang berkembang dan kita lihat nanti mana yang akan diambil sebagai keputusan," lanjut Fahri.

Fahri menolak pendapat yang menyebut pertemuan Pansus Angket dengan Presiden sebagai bentuk intervensi. Menurutnya, konsultasi memang diperlukan karena dalam rapat tersebut tidak ada keputusan yang mengikat.

"Nggak (intervensi). Semua hal harus kita konsultasikan. Semua keputusan Pansus tidak dieksekusi oleh DPR. Yang bisa mengeksekusi itu Presiden. DPR bisa apa? Bisa ngomong doang kan," tukasnya.


"Sebenarnya, rapat konsultasi tidak ada keputusan yang mengikat. Konsultasi itu Presiden harus mendengarkan secara resmi apa yang menjadi dinamika yang terjadi di DPR sebagai lembaga yang nanti mengambil keputusan," sambung Fahri.

Jika Presiden mengabaikan hasil rekomendasi dari Pansus Angket KPK, Fahri menyebut, DPR mempunyai mekanisme lain. Dia yakin Presiden akan benar-benar mempertimbangkan hasil dari temuan Pansus.

"Presiden pasti terkena dari keputusan itu. Kecuali kalau Presiden mengabaikan, kalau Presiden mengabaikan, DPR punya mekanisme lain," tutur Fahri. (lkw/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads