Ide Baru Pidana Pelaku Kejahatan Seksual: Kartu BPJS Dicabut

Ide Baru Pidana Pelaku Kejahatan Seksual: Kartu BPJS Dicabut

Bisma Alief Laksana - detikNews
Kamis, 14 Sep 2017 18:59 WIB
Jakarta - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI (Mappi FHUI) Adery Ardhan Saputro menyebut harus ada perubahan perspektif dan paradigma dalam menghapus kekerasan seksual. Sebab, menurut dia, pemberian hukuman pidana tidak selalu menjadi jalan keluar.

"Intinya, penanggulangan kekerasan seksual harus dengan mengubah perspektif dan paradigma. Penanggulangan tidak selalu dengan hukuman. Pencegahan penting, pemulihan korban amat sangat penting," ujar Adery di kampus STH Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Adery mengatakan saat ini hukuman pidana seakan-akan menjadi alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Padahal, dalam menjalankan proses pemberian hukuman pidana, ada banyak uang yang harus dikeluarkan. Apalagi banyaknya pelaku kekerasan seksual yang dimasukkan ke penjara akan menambah panjang persoalan penjara yang kelebihan kapasitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, lanjut Adery, ada beberapa cara yang bisa dilakukan sebagai hukuman bagi pelaku kejahatan seksual dibanding dengan hukuman pidana. Cara tersebut antara lain pencabutan BPJS, menaikkan pajak, atau pencabutan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Sekarang seolah-olah pidana adalah alat menakut-nakuti masyarakat. Apa benar nggak ada cara lain selain pidana? Misal BPJS dicabut, pajak dinaikkan, atau KIP dicabut. Kenapa nggak pernah kita memikirkan hal-hal seperti itu. Pertanyaannya, memang pidana nggak costly?" ujar Adery.

Dia juga menyinggung pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual yang ada di Indonesia saat ini tidak up-to-date. Karena itu, perlu ada banyak perubahan dalam pidana tersebut. Salah satu yang harus diperbaiki adalah definisi pemerkosaan dan kekerasan seksual itu sendiri.

"Pidana pemerkosaan sekarang nggak up-to-date. Kita perlu perbaikan. Perubahan paradigma aparat penegak hukum dalam menangani kekerasan seksual juga perlu diperbaiki. Langkah pemerintah, kami melihat definisi ulang soal pemerkosaan dan kekerasan," tutur Adery.


Sementara itu, salah satu pengajar STH Jentera Indonesia, Putri Kusuma Amanda, mengatakan ada banyak hal yang harus dipertanyakan saat membicarakan soal penghapusan kekerasan seksual. Salah satu yang paling penting, menurutnya, adalah soal persamaan hak yang harus didapat antara korban dan pelaku.

"Kalau bicara kekerasan seksual, kita bicara apa itu kekerasan seksual, siapa pelakunya, siapa korbannya, kenapa dia melakukan itu, apa dampak pada korban dan lainnya. Sebetulnya bisa kita identifikasi kalau ada data yang cukup. Untuk mengetahui bagaimana penanganannya, pendekatan hukum pidana. Agar pelaku dan korban mendapat hak," ucap Putri.


Karena itu, menurut Putri, ada empat hal yang harus dilakukan untuk menghapuskan kekerasan seksual yang ada.

"Keempat hal tersebut adalah harus ada kebijakan yang berdasarkan bukti bukan emosi, harus berimbang, inklusif, dan tidak diskriminatif," tutup Putri. (bis/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads