Yasonna mewacanakan bagi terpidana yang sudah menjalani hukuman secara pantas dan tinggal tersisa hitungan hari, untuk dilepaskan dengan jalan pemberian amnesti. Hal itu menjadi salah satu strategi over kapasitas penjara.
"Di beberapa negara, dibuat amnesti, pengampunan kan mengurangi (penghuni LP). Nah orang-orang bilang 'wah masa diampuni?'," kata Yasonna di LP Pekanbaru, Riau, Minggu (7/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu hari nginep di hotel berapa? Rp 500 ribu. Coba tinggal 10 hari, kan Rp 5 juta. Kita tes," ujar Yasonna.
Oleh sebab itu, Yasonna meminta agar masyarakat proporsional memandang warga binaan LP. Selain itu, pembenahan lain yaitu mendorong secepatnya KUHP dengan opsi hukuman lain, selain hukuman penjara.
"Ada opsi kerja sosial, harus ada perbaikan perundangan," cetus Yasonna. (asp/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini