Namun sayang, sidang tersebut di tunda, lantaran Kuasa Hukum terdakwa tidak hadir. Terpaksa Ketua Majelis Hakim, Putu Endru Sonata SH MH, harus menunda jalannya persidangan.
"Sidang ditunda pada hari Rabu 20 September 2017," ucap Putu Endru Sonata, diikuti ketukan palu sidang, Kamis (14/9/2017).
Meski demikian, massa anti PKI yang terdiri dari Pemuda Pancasila (PP), Front Peduli Umat Indonesia (FPUI), Forum Suara Blambangan (Forsuba) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), masih enggan membubarkan diri. Sambil sesekali mengucap pekik kemerdekaan dan keagungan Tuhan, mereka terus menduduki kantor PN.
"Merdeka!, Merdeka!, Merdeka!, Allahu Akbar," lantang dari kerumunan massa.
Selain untuk memberi dukungan terhadap Majelis Hakim, kawanan ormas Nasionalis dan Islam tersebut sengaja berjaga lantaran keluarga dan pengacara terdakwa yang didampingi Ketua Forum Solidaritas Banyuwangi (FSB), yang juga aktivis kontroversial, M Yunus Wahyudi, akan datang ke PN Banyuwangi. Benar, tak berselang lama rombongan warga Pesanggaran tiba.
Kondisi pun berubah memanas. Aparat Kepolisian yang berjaga di lokasi langsung mengantisipasi adanya bentrok fisik. Terlebih puluhan massa anti PKI di Bumi Blambangan, memang sangat membenci segala hal yang berbau laten Komunis.
Dan benar, begitu keluarga Budi Pego turun dari kendaraan, massa anti PKI mencoba merangsek. Tak ingin kecolongan, Polisi langsung menghalau rombongan massa anti PKI. Bahkan, guna menghindari aksi perusakan, gerbang PN Banyuwangi, dikunci dan dijaga ketat petugas.
"Kami bersama, FPUI, Forsuba dan PCNU, sengaja tetap berada di kantor Pengadilan guna mendukung proses peradilan kasus palu arit ini, karena ini adalah indikasi bahaya laten," tegas Ketua PP Banyuwangi, Eko Suryono.
Aksi mencekam baru larut, setelah rombongan keluarga terdakwa meninggalkan PN Banyuwangi. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini