"Kalau ada indikasi korupsi, ya problemnya dilanjutkan saja penegakan hukum. Kalau ada indikasi korupsinya, kan penegakan hukum tersedia untuk itu. Dan KPK tidak dilindungi dan tidak ada perlindungan untuk KPK jika dia koruptif ya. Lanjutkan saja ke aparat penegak hukum, kenapa pakai angket," kata Zainal di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Menurut Zainal, yang juga pakar hukum dari UGM ini, hak angket DPR adalah hal yang serius. Sebab, pada akhir masa kerja Pansus akan mengeluarkan rekomendasi. Bila rekomendasi tersebut tak dijalankan, dia khawatir akan ada upaya menjatuhkan pemerintahan lewat mosi tidak percaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Zainal mengibaratkan hak angket yang digulirkan DPR pada KPK layaknya menembak bebek menggunakan meriam. Sebab, Zainal mengatakan, bila di dalam KPK ada kesalahan administratif yang berujung pada dugaan korupsi oleh DPR, mengapa mereka tidak mengundang KPK saja mengadakan rapat dengar pendapat (RDP).
"Saya membayangkan, kalau itu masalah administratif, tidak perlu hak angket. Karena, kalau mau administratif untuk angket, bayangan saya mirip nembak bebek dengan meriam," tutur Zainal.
"Kalau itu soal administratif, menurut saya bangun saja dengan RDP. Kalau praktiknya tidak cukup dengan KPK, mungkin problemnya komunikasi, tapi saya tidak tahu," tutupnya. (bis/rvk)