"Melalui rapat pemusyawaratan hakim telah menyetujui, menerima KPK sebagai pihak terkait dan tentu saja nanti untuk sidang berikutnya," kata Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, MK juga menerima surat dari DPR. Bahwa DPR akan menghadirkan ahli sebanyak 3 orang, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Jimly Asshiddiqie dan Romli Atmasasmita," ucap Anwar.
Nantinya ketiga ahli tersebut akan dihadirkan setelah pihak pemohon mengajukan ahli. "Untuk keterangan ahli, tentu akan disampaikan setelah pihak pemohon usai mengajukan ahli," kata Anwar.
Pada persidangan hari ini, pemohon mengajukan 3 ahli, yaitu Zainal Arifin Mochtar, Denny Indrayana, dan Yuliandri. Dari ketiga nama tersebut, hanya Zainal yang hadir langsung di gedung MK. Sedangkan Denny menyerahkan keterangan tertulis dan Yuliandri menyampaikan keterangan melalui video conference.
Gugatan Pansus KPK diajukan dalam empat perkara, yaitu yang dimohonkan oleh Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Segara, Horas AM Naiborhu, Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Busyro Muqoddas, YLBHI, KPBI, dan kawan-kawan. (bis/rvk)