"Sidang dalam permohonan pengujian UU Nomor 17/2014 terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman, saat persidangan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berhubung dalam rapat permusyawaratan hakim dimaksud, mufakat tidak tercapai, meskipun telah diusahakan dengan sungguh-sungguh. Maka sesuai dengan ketentuan pasal 45 ayat 7 Undang-undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 8/2011 tentang perubahan atas Undang-undang 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya disebut sebagai UU MK. Keputusan diambil dengan suara terbanyak, namun berhubung putusan dengan suara terbanyak tidak dapat diambil, dikarenakan 4 orang hakim berpendapat permohonan putusan provisi ditolak dan 4 orang hakim lainnya berpendapat permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan," papar Anwar.
Karena suara sama kuat, maka suara Arief Hidayat yang merupakan Ketua MK menjadi penting. Ternyata, Arief berada di pihak yang menolak adanya putusan provisi. Selain Arief ada 3 hakim lagi yang menolak putusan provisi yaitu Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams.
"Sebagaimana dimaksud pada ayat 7, 'tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, maka suara terakhir ketua sidang pleno menentukan'. Berhubung suara ketua MK Arief Hidayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 8 UU MK termasuk ke dalam 4 hakim konstitusi yang berpendapat menolak permohonan putusan provisi, maka permohonan putusan provisi dinyatakan ditolak," ucapnya.
Sementara, 4 orang hakim yang menyetujui putusan provisi adalah I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Maria Farida indrati.
Sebelumnya para penggugat meminta MK untuk mengeluarkan putusan sela agar proses pansus angket di DPR dapat dihentikan sampai keluarnya hasil putusan gugatan terhadap pasal 79 UU MD3. (bis/rvk)