"Nggaklah, kan tidak ada ikatan dan dalam surat itu juga tidak ada pendapat. Jadi kita hanya teruskan surat sesuai hukum yang berlaku," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
"Hanya sebagai perantara, meneruskan aspirasi, bukan keputusan DPR," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada aturan, ya sesuaikan misalnya tertuju ke KPK, di KPK seperti apa, ikutin saja aturannya sesuai hukum yang berlaku," jelas Fadli.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebelum surat ini, banyak juga surat yang diteruskan. Seperti permintaan penghapusan remisi sebagai diskriminasi, tanah, dan lainnya.
"Kalau menyangkut individu, biasanya kita teruskan saja. Karena sehari itu puluhan, bahkan ratusan, surat. Itu bukan keputusan DPR, hanya meneruskan aspirasi, boleh DPR meneruskan, itu amanat UU," tutup dia.
Sebelumnya, politikus Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai Fadli telah mengintervensi KPK karena suratnya itu. Tindakan Fadli dinilai salah kaprah.
"Menurut saya, tidak ada. Kan yang jadi soal hari ini tujuannya ke KPK atau pengadilan? Kalau tujuannya ke KPK, surat itu salah! Kenapa? Karena putusan pengadilan tanggal 20 September akan ada sidang (praperadilan Novanto). Jadi apa yang ditulis surat oleh Pak Fadli Zon salah kaprah," kata Desmond. (lkw/dkp)